BPKAD Sultra Bentuk Tim Satgas Optimalkan Pengamanan Arsip

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (200, -1); aec_lux: 338.17926; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

UfukNews.Com, KENDARI – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), telah membentuk tim Satuan Tugas (Satgas), yang bertujuan untuk mengamankan arsip daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Muh. Ilyas Abibu SE, MDM melalui Kepala Bidang Aset Abdul Radjab SE, mengungkapkan, dari hasil inventarisasi aset kekayaan daerah diantaranya kepemilikan 1300 Bidang tanah.

“ Sebelumnya dari 1300 bidang tanah , ditahun 2019, kurang lebih 800 bidang tanah yang dibersertifikat. Baru baru ini, kami juga sudah menambah persertifikatan kurang lebih 300 bidang tanah, jadi masih kurang lebih 200 bidang tanah yang masih sementara diproses untuk dilegalisasi dalam aset daerah, “ ujar kepala bidang aset Abdul Radjab, Senin, ( 20/05/2024).

Abdul Radjab menjelaskan, sebagai satuan perangkat daerah yang menjaga aset kekayaan daerah , pihaknya terus melakukan pembenahan legalitas khususnya aset bidang tanah dan bangunan. meskipun saat ini, ada beberapa aset lainnya tengah dalam proses hukum diantaranya kepemilikan bidang tanah lapangan golf lakidende dan lahan Same hotel.

“ jadi inventarisasi itu tujuannya, mencocokan aset yang dalam data dengan di fisik, keadaannya, keberadaannya. Seperti contohnya, ada didata setelah kelapangan bisa saja mungkin hilang, atau dia kondisinya baik, rusak sedang atau rusak berat. Itu gunanya inventarisasi, kemudian kita pasangkan label. Terakhir itu tahun 2019 kemarin, pengadaan tanah itu kami sudah inventarisasi, dan penambahan aset tambahan itu juga kami harus inventarisasi lagi di tahun ini ,” ujar abdul Radjab.

Sementara untuk aset lainnya, merupakan nilai perolehan dari penjualan aset daerah diantaranya kendaraan Dinas milik OPD lainnya. Proses aset yang akan dilelangkan sebelumnya, akan dinilai terlebih dahulu oleh KPKNL DJKN wilayah SulSeltrabar.

“ Kemudian untuk pemindahtanganan, bisa saja penjualan, dengan hibah, atau penyertaan modal. Jadi kalau pemindahtanganan itu, seperti kendaraan- kendaraan yang sudah rusak berat itu kita proses untuk dilelang , yang sebelumnya dinilia terlebih dahulu sebelum dilakukan proses lelang oleh KPKNL Kendari, ” Abdul Radjab.

Ia menambahkan, untuk proses lelang tersebut, dilaksanakan oleh OPD terkait dalam hal proses aset kendaraan yang akan dijual atau dipindahtangankan.

Kata pria yang akrab disapa Radjab, untuk proses lelang kendaraan roda empat harus di atas tujuh (7) tahun, sedangkan untuk kendaraan bermotor lima (5) tahun ke atas, itupun keadaanya sudah rusak, dari pada dia terbengkalai rusak atau lebih besar biaya ongkos perawatannya, mending dijual.

” Setelah itu masuk dalam tahapan penghapusan aset. Dan ini mempengaruhi neraca aset tadi. Terakhir pencatatan aset nanti di bulan desember, untuk penghapusan aset baik yang telah terjual maupun yang dihibahkan akan dibenahi dalam pelaporan di bulan juli dan agustus 2024,” tutup Abdul Radjab.

Untuk diketahui, Sesuai Peraturan Mentri Dalam Negri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021 sistem inventaris aset kekayaan Barang Milik Daerah (BMD) yang terbaru pendataan aset telah terintegrasi sepenuhnya dalam data sistem aplikasi kekayaan daerah, hal itu juga telah ditetapkan sesuai peraturan mentri keuangan dan tercatat dalam data SIPD Provinsi sultra.

Untuk diketahui, Oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) telah terintegrasi secara nasional guna mendorong pembangunan di daerah. Melalui transformasi digital pengelolaan keuangan daerah dengan SIPD, secara otomatis telah terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah di tingkat desa. Tak hanya itu, SIPD juga telah terhubung dengan pengelolaan keuangan daerah, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Aplikasi SIPD sendiri wajib digunakan pemda dalam tata kelola keuangan dan pembangunan. Terlebih, hal itu merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu menyebutkan, informasi keuangan dan pembangunan daerah disajikan dalam suatu sistem pemerintahan daerah.

Pos terkait