202 Rumdis masih dikuasai Pensiunan, BPKAD Sultra Lakukan Cara Persuasif

UfukNews. Com, KENDARI – Terhitung, sebanyak 202 Rumah Dinas (Rumdis) masih digunakan oleh pensiunan Pegawai Negeri Sipil ( PNS ). Adanya persoalan tersebut, pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara tengah melakukan langkah persuasif untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Saat ditemui, Kepala BPKAD Prov Sultra Drs Basiran, M.Si melalui Sekretaris BPKAD Prov Sultra Zain Narsal, SE membenarkan, bahwa sampai saat ini masih ada 202 rumdis yang saat ini masih digunakan oleh pensiunan PNS serta keluarganya atau yang telah pindah tugas di instansi lain.

Bacaan Lainnya

” Beragam alasan oleh mereka (pensiunan red) antara lain adalah masih belum memiliki rumah, mau melakukan pembelian (DUM) dan motiv -motiv lain atas rumah dinas yang mereka tinggali selama ini, ” jelasnya.

Sambung Zain, saat ini, pihaknya sedang menempuh langkah-langkah persuasif, seperti penyampaian lisan, maupun tertulis. Sampai dengan pencabutan SIP serta pemasangan plank aset bahwa rumah dimaksud adalah aset Pemprov Sultra.

” Mereka (Pensiunan PNS) adalah pensiunan senior kita, yang perlu diberikan pengertian dengan baik. Mengenai rumah dinas itu, adalah fasilitas pemerintah yang diperuntukan bagi PNS yang masih aktif serta untuk mendokrak kinerja, ” imbuhnya.

Lanjutnya, jadi kalau sudah purna bakti yah, silahkan berikan kesempatan kepada Junior yang masih aktif untuk menempatinya. Begitu pun Ia (Zain) sampai saat ini, sejak bertugas selaku PNS lingkup Pemprov Sultra, masih numpang sama keluarga.

” Sampai saat ini, kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan terkait langkah selanjutnya tentunya sesuai aturan, ” terangnya.

Zain yang juga mantan Sekcam Pasarwajo kembali mengingatkan, kepada pihak-pihak yang masih menguasai rumah-rumah dinas Pemprov Sultra, untuk tidak memindah tangankan kepada keluarga. Apalagi sampai menyewakan kepada pihak lain untuk kepentingan ekonomi, jika ditemukan, pihaknya akan melakukan langkah tegas.

” Pemprov Sultra melalui BPKAD Prov. Sultra, selaku OPD yang melakukan penatausahaan aset daerah sejak tahun 2019 sampai tahun 2022, ” tandasnya.

Zain menambahkan, saat ini, pihaknya telah melakukan kegiatan pengamanan aset, penataan dan manajemen aset, dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pemanfaatan Aset Daerah ucapnya birokratis.

Pos terkait