UfukNews. Com, BAUBAU – Dikarenakan adanya pelaksaan bongkar muat batu pecah kapal tongkang BG Minanga 03, di Pelabuhan Murhum Kota Baubau, dan akan berdampak pada terhambatnya pelaksanaan aktivitas Pelabuhan Murhum.
Dimana pada umumnya, Pelabuhan Murhum Kota Baubau, hanya melayani pelayaran Kapal Cepat, Kapal Pelni, Kapal penyeberangan antar wilayah serta kapal – kapal barang lainnya.
Melihat tidak sehatnya aktifitas pelabuhan Murhum tersebut, kelompok massa yang mengatasnamakan dirinya Forum Pemerhati Birokrasi (FPB) Kota Baubau melakukan aksi didepan Pelabuhan Murhum Baubau. Dalam Aksinya, Forum Pemerhati Birokrasi menyoroti buruknya kinerja Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Baubau dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Baubau.
Ketua Forum Pemerhati Birokrasi, Riswan mengatakan, Kapal tongkang yang memuat material tambang jenis batu pecah dari PT. Ramadhan Moramo Raya ini beroprasi di Kabupaten Konawe Selatan.
Kata Risman, sebelumnya untuk kapal tongkang tersebut, dari Pihak Perusahaan Bongkar Muat (PBM)/Keagenan PT. Samudra Nusantara Cemerlang, melalui pelabuhan asal berdasarkan dokumen berlayar dan penugasannya, akan sandar dan melakukan bonkar muatan di pelabuhan Jetty Bonekom Baubau sebagai pelabuhan tujuan.
” Namun ironisnya dari pihak keagenan PT. Hamjaya diwilayah KSOP Kelas II kota Baubau, menerima Kapal Tongkang tersebut untuk sandar dan bongkar muatan di Pelabuhan Murhum. Saya menilai kinerja dari pihak Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) kelas II Kota Baubau, sangat buruk dan tidak bisa diandalkan,” ungkap Riswan saat di wawancarai awak media, Jumat (17/5/2024).
Sambungnya, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : PM 51 tahun 2015 tentang penyelenggaraan pelabuhan laut, yang menyebutkan dalam Pasal 3 bahwa fungsi pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh penyelenggara pelabuhan.
“Untuk itu, kita juga harusnya lebih mempertimbangkan aspek kesehatan lingkungan dan keselamatan serta kenyamanan bagi para pengguna pelabuhan apalagi Pelabuhan Murhum kelas II Baubau adalah pelabuhan umum,” timpalnya.
Apalagi, kata Risman, dari kegiatan bongkar muatan batu pecah tersebut, ternyata material nya dibawah untuk kebutuhan proyek pembangunan di Bandara Betoambari yang sedang berjalan sampai sekarang.
” Padahal untuk diketahui, proses pelaksanaan pekerjaan pembangunan Bandara Betoambari hari ini, masih banyak menuai masalah. Apalagi, beberapa bulan kemarin melalui media online InMedias.id, Kendari, Tim Satgas Pertamina dan Intel Kodam XIV/Hasanuddin regional Sulawesi, berhasil mengagalkan penjualan Solar bersubsidi dari para penimbun BBM ilegal di Kota Baubau yang disinyalir akan dijual kepada pihak kontraktor yang sedang melaksanakan pekerjaan pembangunan Bandara Betoambari, ” terang Risman.
Risman menjelaskan, tidak hanya itu, dalam proses pelaksanaan pekerjaan pembangunan Bandara Betoambari, pihaknya telah melakukan proses investigasi dan pengumpulan data dilapangan, ada dugaan dalam penggunaan beberapa material yang dibutuhkan tidak sesuai dengan aspek dan spesifikasi.
” Yakni, tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/ataupun tidak melalui uji leb yang tersertifikasi. Dalam hal ini, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Yang dilakukan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota,” bebernya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Pemerintah Kota Baubau dan Provinsi Sulawesi Tenggara melalui dinas terkait agar segera melakukan evaluasi terhadap pihak yang menyalin aturan. Serta kepada aparat penegak hukum (APH) khususnya Kejaksaan, untuk melakukan penyelidikan dan pemanggilan kepada Kabandara Betoambari Kota Baubau dan Pelaksana PT Bahana Prima Nusantara yang berinisial “E” sebagai Perusahaan penyedia jasa kontruksi untuk pekerjaan pembangunan Bandara Betoambari Kota Baubau saat ini.
“Kami dari Forum Pemerhati Birokrasi Kota Baubau, sangat mendukung adanya pembangunan, namun harus sejalan dengan aturan yang berlaku di NKRI ini. Untuk kegiatan aksi demonstrasi ini, tetap akan berlanjut sampai adanya kejelasan dari kegiatan pembangunan bandara betoambari hari ini,” tutup Risman dengan suara lantang.