Bapenda Sultra Optimalisasi Pendapatan Melalui Opsen Pajak Di 2025

UfukNews. Com, KENDARI – Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Sulawesi Tenggara, mengoptimalkan pendapatan daerah melalui Opsen Pajak dan retribusi dengan melakukan Eksentifikasi penggalian penerimaan objek pajak serta penambahan melalui intensifikasi subjek pendapatan yang telah tercatat dalam progres pendapatan daerah.

Optimalisasi ini, dilaksanakan sesuai intruksi UU RI no 1 Tahun 2022, serta Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2024 Tentang “ Pajak Daerah dan Retribusi Daerah “.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara ( Bapenda Sultra ) Mujahidin S.Pd. SH. MH mengungkapkan, sejak berlakunya undang – undang, tentang Opsen Pajak dan ketetapan nilai perolehan dalam peraturan daerah provinsi no. 2 Tahun 2024, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan, untuk menambahkan pungutan tambahan atas pajak kendaraan (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) atau yang disebut sebagai Opsen PKB dan BBNKB.

“ Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan kepada wajib pajak, kita upayakan melakukan kunjungan lapangan serta melakukan edukasi dan sosialisasi, baik itu lewat banner, maupun operasi kepatuhan. Operasi kepatuhan ini, dilakukan oleh Samsat setempat, sementara untuk kunjungan lapangan ataupun sosialisasi dilakukan oleh tim Bapenda Sultra sendiri,” jelas Mujahidin.

Kata Mujahidin, Opsen sendiri merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

” Sehingga, untuk mengidentifikasi kebocoran anggaran, perbaikan pelayanan juga menjadi kunci dalam mengoptimalkan pendapatan daerah. Dengan menambahkan pelayanan dalam bentuk aplikasi berbayar secara mobile online, ini bertujuan untuk menunjang penambahan PAD dan mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi pembayaran. Sementara, untuk Opsen pajak terbaru, akan dikenakan pada Tahun 2025.

Sambung Mujahidin, beberapa hari yang lalu, Ia habis mengikuti rapat di jakarta. Dalam rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Daerah diharapkan membentuk tim satgas untuk mengantisipasi kebocoran anggaran. Sehingga, lewat inovasi serta pengawasan dapat mengoptimalkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD).

” Harapannya dengan berbagai terobosan, khususnya Bapenda Sultra sebagai pemungut , serta masyarakat sebagai wajib pajak agar bisa bekerja sama dalam optimalisasi pendapatan pajak. Itu yang sementara kita rancang, ” ulasnya.

Untuk diketahui, Opsen PKB ini, baru akan berlaku dan dimulai pada tanggal 5 Januari 2025. Sesuai aturan opsen PKB dalam UU HKPD akan mulai berlaku Tiga Tahun setelah undang-undang tersebut diresmikan. Pasal 1 Ayat 61 UU HKPD menyebutkan, Opsen merupakan pajak tambahan yang didasarkan pada angka tertentu.

Optimalisasi ini nantinya juga berlaku kepada Objek Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Dimana, untuk pengenaan tarif pajak berlaku khusus pada kegiatan pengambilan pengambilan mineral bukan logam dan batuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengenaan Pajak ini, atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.

Sementara, untuk Realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp.4.497.953.162.940,09 atau 109,34 % (Persen) capaian ini diperoleh dari jumlah Pendapatan Asli Daerah , Pendapatan Transfer Lain-lain , serta Pendapatan Daerah Yang Sah. Sementara pendapatan Asli daerah tahun 2022 hanya mencapai RP. 1.419.667.152.161,09 atau sebesar 94,02 persen. Untuk target capaian optimalisasi pendapatan Tahun 2024 direncanakan mencapai kurang lebih Satu Triliun Enam Ratus Miliar.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait