Bom Kepton Unjuk Rasa Depan Polsek Tomia Timur, Kecam Tindak Kekerasan Oknum Brimob

UfukNews. Com, WAKATOBI – Tidak terima tehadap perlakuan oknum Brimob yang melakukan tindak kekerasan terhadap masyarakat, Komunitas yang mengatasnamakan dirinya Barisan Orator Masyarakat (BOM) Kepulauan Buton, melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Tomia Timur, Kamis (03/4/2025).

Dalam unjuk rasa tersebut, Ramadan Ketua Barisan Orator Masyarakat (BOM) Kepulauan Buton mengatakan, Ia merasa sangat prihatin dan terggagu, dengan adanya peristiwa penganiayaan yang terjadi pada tanggal 30 malam takbiran bulan maret 2025. Dimana, tindak kekerasan tersebut, dilakukan oleh salah satu oknum Brimob di lokasi wilayah Tongano Barat, Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi, yang bertempat di jalan depan masjid AL-Hikma

“ Dengan adanya kejadian tersebut, menimbulkan dampak yang sangat merugikan bagi korban dan mencederai rasa keadilan serta kepercayan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Oleh karena itu, kami merasa perlu untuk menyampaikan informasi ini secara terbuka dan meminta tindakan tegas dari pihak berwenang,”timpalnya.

Ia mewakili massa aksi, dengan tegas mengecam segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Brigade Mobil (Brimob), terhadap masyarakat sipil.

“ Tindakan ini tidak hanya mencederai prinsip hak asasi manusia, akan tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Indonesia, “ tutupnya.

 

Diwaktu yang berbeda Masfandi salah satu anggota Barisan Orator Masyarakat (BOM) Kepton menjelaskan, peristiwa kekerasan yang terjadi pertanggal 30 Maret malam 2025 ini, akan menambah daftar panjang insiden serupa yang seharusnya tidak lagi terjadi dalam negara hukum.

“ Sebagai aparat yang bertugas melindungi dan mengayomi masyarakat, seharusnya setiap anggota kepolisian, menjunjung tinggi etika profesi, disiplin, dan prinsip humanisme dalam menjalankan tugasnya, “ timpalnya.

Sambungnya, dimana aturan tersebut, telah diatur dalam peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009, tentang larangan penggunaan kekerasan oleh anggota polri maupun brimob. Serta peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011, berbunyi mensyaratkan anggota polri untuk menjunjung harkat dan martabat manusia.

“ Olek karena itu, kami menyerukan kepada pihak berwenang empat hal yang petama, mengusut tuntas insiden kekerasan ini secara transparan dan akuntabel. Kedua meminta kepada pihak kepolisian, untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang terbukti bersalah, sesuai dengan hukum yang berlaku. Ketiga, memastikan adanya reformasi dalam tubuh kepolisian, agar kekerasan terhadap masyarakat sipil tidak lagi berulang. Kemudia yang terakhir, meningkatkan pelatihan dan pengawasan terhadap personel kepolisian guna menanamkan nilai-nilai profesionalisme dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” terang Masfandi.

Ia mengajak masyarakat, untuk tetap mengedepankan jalur hukum dalam menyuarakan keadilan dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan anarkis. Karena, sebuah negara yang berdaulat harus menjamin keadilan bagi seluruh rakyatnya tanpa terkecuali.

“ Kami berharap kejadian ini, menjadi momentum bagi institusi kepolisian untuk memperbaiki citra serta memperkuat komitmen dalam melayani masyarakat secara adil dan berkeadaban, “ pungkasnya.

Terpisah, Andika korban kekerasan dan penganiayaan oleh oknum Brimob menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada minggu malam pada pukul 22.30 pada tanggal 30 Maret 2025. Saat itu, Ia (Andika) dan Bayu sedang mengendarai motor Satria dikawasan Majid Al-Hikma.

“ Pada saat itu, kami diberhentikan oleh oknum Brimob, tidak hanya dibehentikan namun kemudian saya ditampar memakai sendal sebanyak 15 kali yang diarahkan bagian mulut, pipi kanan dan kiriku. Kemudian, orang tersebut menodongkan Senjata Api (Senpi) dibagian Kepala serta pipi kananku, setelahnya mengarahkan moncong senpi tersebut kerah atas dan melepaskan tembakan, “ kenang Andika dengan nada serak bercampur kesal.

Atas kejadian tersebut, Andika merasa terancam dan merasa dirugikan, sehingga Ia (Andika) melaporakan kejadian tersebut ke Polsek Tomia Timur dan beharap laporannya dapat diproses dengan seadil-adilnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi (06/4/2025) melalui via WhatsApp, Kapolsek Tomia Timur Ipda SH mengatakan, untuk laporan aduan ini kami sudah limpahkan ke Polres atas dasar perintah Kapolres.

” Untuk laporan aduan ini, kami sudah limpahkan ke Polres atas dasar perintah Kapolres, mengingat yang menjadi terlapor dalam kasus ini ada oknum anggota polri brimob, ” ringkasnya.

Untuk diketahui, kejadian ini bermula, pada tanggal 30 Maret 2025 minggu malam, kurang lebih pukul 22:30 wita, andika bersama bayu yang sedang mengendarai sepeda motor Merk Satria, bertempat di bahu jalan sekitaran depan mesjid Raya Al-Hikma, tiba-tiba diberhentikan oleh seseorang yang diduga oknum Brimob.

Setelah diberhentikan, kemudian Oknum yang diduga seorang Brimob tersebut, menampar menggunakan sendal dibagian mulut, pipi kanan dan kiri Andika sebanyak kurang lebih 15 kali. Tidak berhenti hanya disitu, oknum Brimob tersebut kembali beraksi dengan menodongkan senjata api (Senpi) dibagian kepala Andika. Selanjutnya menempelkan Senpi tersebut, dipipi kanan Andika selanjutnya Senpi tersebut diarahkan keatas serta melepaskan tembakan.

Atas kejadian tindak kekerasan dan penganiayaan serta merasa dirugikan, Andika sebagai korban kekerasan mengajukan laporan dan pengaduan Kepolsek Tomia Timur pada tanggal 03 April 2025, sebagai bentuk kepercayaan dan bentuk harapan atas penegakan hukum yang seadil-adilnya. (Rls)

Pos terkait