UfukNews Com, KENDARI – Diduga PT. ST Nickel Resources melakukan pelangaran Izin penggunaan jalan nasional dari Balai Pengunaan Jalan Nasional (BPJN), saat melakukan pengangutan ore nickel dari Lokasi tambang nikel yang terletak di Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Konawe menuju Pelabuhan Jetty milik PT. TAS di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Tak sampai disitu, bahkan untuk menutupi pelanggaran tersebut, PT. ST Nickel Resources berani menggelontorkan dana sebesar Rp. 200 Juta untuk mengamankan semua pihak, agar aktivitas pemuatan Ore Nickel dapat berjalan, aman, lancar dan tanpa hambatan.
Menurut informasi yang dihimpun media ini, ada dana segar yang mengalir dari manajemen PT. ST Nickel Resources sebesar kurang lebih Rp 200 Juta sebagai biaya pengamanan. Tujuannya agar aktivitas pemuatan ore nikel berjalan lancar, meski diduga melanggar aturan perizinan yang di keluarkan Balai Penggunaan Jalan Nasional (BPJN )Sultra.
Salah satu karyawan PT. ST Nickel Resources yang enggan disebut namanya menjelaskan, pada awalnya usai pemuatan ore nickel pada tahap awal, uang pengamanan sebesar Rp 100 juta dicairkan dan diambi oleh oknum diluar manajamen yang berinisial Mrl dan Ag yang berasal dari Manajement PT. ST. Nikel Resources.
” Uang Rp 100 sampai dengan Rp 200 juta tersebut, bakal dipergunakan untuk mengamankan oknum Aparat Hukum, LSM dan Wartawan. Tujuannya, agar aktivitas pengangkutan bisa lancar dan tanpa hambatan saat PT. ST. Nikel Resources melakukan kegiatan pemuatan ore nikel yang mengunakan jalan nasional terebut, ” bebernya.
Ia menambahkan, Mrl dan Ag sudah mengambil uang Rp 100 sampai 200 Juta, sebagai dana pengamanan dari ST Nickel.
” Uang itu, sebagai uang biaya pengamanan aktivitas PT. ST Nikel, agar oknum Aparat, LSM dan Wartawan tidak ribut serta diam,” ujar Sumber yang meminta namanya dirahasiakan.
Diwaktu yang berbeda, Humas PT. ST Nickel Resources, Jabal Nur saat dikonfirmasi , Senin (5/5/2025), mengaku sudah mendengar informasi adanya sejumlah uang yang mengalir dari manajemen PT. ST. Nickel Recources untuk mengamankan beberapa oknum Aparat, LSM dan Wartawan agar tidak ribut. Sehingga aktivitas PT. ST Nickel Recources dalam melakukan pemuatan ore nikel tidak bermasalah.
”Informasi saya dapatkan, Mrl dan Ag sudah mengambil ambil uang kurang lebih Rp. 200 Juta yang berasal dari manajemen PT. ST Nickel Recources. Tujuannya, tiada lain untuk mengamankan agar Tidka terjadi keributan yang pada akhirnya akan menggangu aktivitas pemuatan ore nikel tersebut,” tutup Jabal Nur.
Sementara itu, Ketua LSM Gerak Sultra, Mursalin mengatakan, pihaknya sudah memasukan surat lapiran kepada DPRD Kabupaten Konawe untuk diadakan Hearing.
” Tujuan kami memasukan surat ini, agar semua dugaan pelanggaran PT. ST Nickel Resources terbuka saat dengar pendapat nanti di DPRD Konawe nantinya,” terang Musalin.
Lanjutnya, hari ini, Senin Tanggal 5 Mei 2025, Ia sudah masukan laporan resmi di DPRD Konawe. Apa yang kemudian menjadi tuntutannya dan kawan kawan dalam dugaan pelanggaran saat melakukan pengangkuatan ore nikel itu pasti ada SOPnya, izin maupun rekomendasi lainnya.
” Akibat banyaknya dugaan pelanggaran sesuai bunyi Izin dari BPJN Sultra yang dilakukan pihak ST nickel. Kami meminta aktivitas PT. ST Nickel Recources dalam melakukan pemuatan ore nikel dari lokasi penambangan menuju pelabuhan Jetty milik PT TAS, yang berada di Kota Kendari mengunakan mobil 6 roda agar dihentikan sementara sembari dilakukan penataan ulang, ” tegasnya.
Ia kembali menekankan, agar pihak pemberi izin dalam hal ini Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sultra, agar menghentikan aktivitas sementara PT ST Nickel Resources dan PT TAS dalam pengangkutan ore nikel memgunakan jalan nasional sambil ditata ulang lagi. (Rls)