Tidak Terima Kantor Desa di Segel Serta Dirusak, Kades Wagari dan Penasihat Hukum Buat Laporan Polisi 

Ufuknews. Com, BUTON – Tidak terima atas adanya fitnah dan penyegelan serta pengrusakan kantor Desa serta pengrusakan barang, Hafilun Kepala Desa Wagari Kecamatan Lasalimu, Kebupaten Buton bersama Penasihat hukum Sumiadin SH melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian dalam ini Polres Buton untuk mengusut tuntas personal tersebut.

Laporan itu, diajukan pada hari Kamis pada tanggal 09 Oktober 2025, dan diterima langsung oleh Bribda Muh. Dandi atas laporan pengaduan penghasutan dan kekerasan bersama terhadap barang.

Saat dihubungi penasihat hukum Kepala Desa Wagari Sumiadin . SH mengungkapkan, laporan Kepala Desa Wagari sudah diterima oleh pihak kepolisian Polres Buton. Kepala desa juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik terkait tindak pidana penghasutan yang berimbas pada pengrusakan yang dilakukan oleh sekelompok orang dan sudah diidentifikasi namanya.

” Jadi langkah yang kami lakukan setelah membuat laporan, tentunya kami akan selalu melakukan monitoring terhadap pelaporan tersebut. Paling tidak untuk penyidik, dengan adanya pelaporan ini apalagi yang sifatnya urgent atau yang akan berimbas pada konflik harusnya secepatnya dilakukan pemanggilan saksi serta penyelidikan, ” imbuhnya.

Lanjutnya, mengingat jika persoalan ini tidak segera ditindaklanjuti dan tidak ada penindakan hukum terhadap pelaku, ada kekhwatiran dari penasihat hukum, baik itu pak desa, keluarga pak desa maupun pendukung pak desa, akan menimbulkan gejolak dimasyarakat antara yang pro dan yang kontra tentunya ini harus dihindari.

” Oleh sebab itu, kami meminta kepada pihak kepolisian, agar segera dijadikan atensi untuk persolan ini dan secepatnya diselesaikan. Kita ketahui sendiri, Pak Desa ini menjabat sebagai Kepala Desa selama tiga periode, tentunya masyarakat sudah memberikan kepercayaan penuh kepadanya, serta mempunyai legitimasi yang kuat dimasyarakat, ” jelas Sumiadin .

Sambungnya, sehingga untuk mencegah pergerakan dari massa pendukung Kepala Desa, baik itu keluarga besar maupun relasi lainnya dengan adanya tuduhan, fitnah dan pemberitaan yang menyesatkan yang beredar dimasyarakat, harus dilakukan langkah yang tepat dalam hal ini penyelesaian masalah tersebut.

” Laporan ini, sebagai imbas dari aksi demonstrasi pada tanggal 7 Oktober 2025, dimana para demonstran mendatangi Kepala Desa Wagari untuk menyampaikan aspirasinya. Sebenarnya apapun aspirasi dan kritikan, penyampaian pendapat didepan publik adalah kebebasan diera demokrasi. Sepanjang tidak melanggar norma hukum, memfitnah, dan sebagainya, ” terangnya.

Kata Sumiadin sepanjang kritikan itu konstruktif atau membangun itu sah-sah saja. Akan tetapi tidak boleh menyerang pribadi, asumtif, apalagi ujaran kebencian dan fitnah itu yang tidak dikehendaki dalam era demokrasi yang sudah semakin sehat ini.

” Akan tetapi, dalam aksi demonstrasi tersebut yang disampaikan tidak mempunyai kebenaran serta ada indikasi fitnah. Serta dalam aksi tersebut adanya penghasutan dan pengrusakan, yang itu kami laporkan kepada pihak berwenang dalam hal ini kepolisian Polres Buton, ” beber Sumiadin.

Ia menjelaskan, adapun tiga tuduhan yang disebutkan oleh kelompok demostrasi kepada Kepala Desa Wagari dan kesemuanya itu tidak berdasar dan tidak benar.

1. Para Demonstran menuduh Kepala Desa Wagari melakukan pengusiran pada warga dan itu tidak pernah terjadi.

2. Kepala Desa dituduh menyerahkan tanah kepada beberapa warga, dimana para demonstran mengklaim tanah tersebut merupakan aset desa. Namun kebenarannya adalah tanah itu merupakan tanah milik warga yang diberikan oleh warga itu sendiri bukan Tanah aset desa dan bukan kepala desa yang memberikan. Kalaupun tidak ada yang sependapat dengan pak desa, silakan melakukan gugatan secara keperdataan ke pihak pengadilan dan bukan datang untuk mendesak pak desa untuk memenuhi apa yang menjadi tuntutan mereka.

3. Adanya tuduhan penyalahgunaan wewenang penyalahgunaan anggaran desa oleh Kepala Desa Wagari. Kepala Desa Wagari telah membuka diri untuk melaporkan hal tersebut. Sebenarnya laporan ini sudah ada, dimana pihak kejaksaan Buton sudah melakukan penyelidikan, dan inspektorat sudah melakukan penyelidikan dan audit. Sehingga tinggal menunggu saja hasil penyelidikan dari pihak yang memiliki kapasitas tersebut.

” Personal ini, telah berlangsung selama dua tahun atas laporan tersebut dan persoalan ini terus berlangsung. Tinggal menunggu hasil pihak yang berwenang melakukan penyelidikan dan hasil dari audit, ” timpalnya.

Sebelum menutup Sumiadin menghimbau untuk masyarakat yang pro maupun kontra, agar bisa menahan diri serta bersama menjaga situasi serta kondisi untuk pembangunan di Desa yang lebih baik, maju dan berkembang.

” Adapun untuk orang-orang yang ingin bertarung di Pilkades, menunggu saja masa tenggang atau masa berakhirnya kepimpinan Pak Desa sehingga bisa maju kompetensi untuk menjadi kepala Desa,” tutupnya.

Sementara itu Kades Wagari, Hafillun menilai tindakan tersebut bukan hanya merugikan pemerintah desa, akan tetapi merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi.

“ Sebagai kepala desa, saya punya tanggung jawab menjaga serta memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tapi karena adanya penghasutan yang berujung pada penyegelan serta perusakan kantor desa, yang berdampak pada pelayanan terhenti. Ini tidak bisa dibiarkan,” timpal Hafilun.

Hafillun menepis tudingan penyalahgunaan wewenang dan pengusiran warga yang sebelumnya disuarakan oleh sekelompok massa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Cipayung Plus Kota Baubau.

“Saya tegaskan tidak ada pengusiran warga, itu hanyalah tudingan yang sengaja dibuat oleh oknum tertentu. Berkaitan dengan pemberian lahan, saya tegaskan tanah itu adalah milik keluarga, bukan milik aset desa,” tegasnya.

Ia menilai aksi unjuk rasa yang dilakukan sebagian kelompok mahasiswa, tidak mempunyai dasar dan sarat dengan provokasi pihak tertentu yang ingin menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.

“ Kami menghormati aspirasi mahasiswa, dan disayangkan jika ada pihak yang membawa isu ini tanpa melakukan klarifikasi kepihak pemerintah desa yang berdampak pada penyesatan opini publik,” pungkasnya.

Pos terkait