UfukNews. Com, KENDARI – Badan Pendapatan Daaerah Provinsi Sulawesi Tenggara saat ini menghadirkan Satuan Sistem Adminidarasi Manunggal Satu Atap (Samsat Drive Thru dan Samsat Mobile (Keliling). SAMSAT DRIVE THRU adalah counter layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pengesahan STNK.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara La Ode Abd. Hadi S. STP, MSi melalui Kepala Seksi Bidang Pajak Badan Pendapatan Provinsi Sulawesi Tenggara La Ode Mahbud, S. Sos mengatakan, saat ini Bapenda Sultra telah menghadirkan Satuan Sistem Adminidarasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Drive Thru.
“ Tujuan Samsat Drive Thru ada dua yakni terwujudnya kualitas pelayanan yang cepat, tepat dan efisien dan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), “ujar pria yang akrab disapa Mahbub.
Lanjutnya, setiap hari pelayanan di dalam kota Kendari dan sekitarnya dengan digilir waktu, setiap perhari di kecamatan tertentu. Pelayanannya tiap hari dari pukul 8.00 pagi sampai dengan pukul 15.00.
“ Pelayanan Samsat Drive Thru ini bertujuan merupakan pelayanan ke masyarakat langsung oleh panitia, dalam hal ini membantu masyarakat mendekatan diri kepada pelayanan. Apalagi kita sudah ada satu pelayanan yang lebih cepat yang tiap hari pelayanan nya, “ tutupnya.
Untuk di kethui, ada enam sistem dan prosedur dalam layanan samsat Drive Thru yang disiapkan yakni :
- Membawa kendaraan yang bersangkutan ke lokasi Drive Thru
- Wajib pajak tidak perlu turun dari kendarannya, cukup hanya mempersiapkan dokumen asli yang dibutuhkan yaitu STNK, dan KTP
- Wajib pajak langsung melakukan pembayaran diloket yang telah disediakan.
- samsat Drive Thru hanya melayani pengesahan STNK
- Layanan Samsat Drive Thru tidak melayani perpanjang STNK Perlima Tahun
- Layanan Samsat Drive Thru tidak melayani kendaraan Blokir
Pengesahan STNK 1 Tahun/Pajak Tahunan
Syarat:
- e-KTP Asli Pemilik
- STNK dan SKPD Asli
Alur Proses:
Membawa Kelengkapan Berkas > Loket 1: Pendaftaran dan Penetapan (Penyerahan Nota Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor) > Loket 2: Pembayaran dan Penyerahan (Penyerahan SKPD Terakhir).