DKP Sultra Canangkan Aturan, Pemanfaatan Ruang Laut

UfukNews. Com, KENDARI – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencanangkan aturan yang akan mengatur masalah pemanfaatan ruang laut, khususnya di pesisir pantai.

Rencana pencanangan aturan ini, bertujuan untuk mengatur setiap pemanfaatan ruang laut atau pembangunan yang dilakukan di ruang laut Sultra.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara La Ode Kardini SE, MSi melalui Kepala Bidang (Kabid) Kelautan, DKP Sultra, H. Yoni Muhamadiah, SPi., M.M, mengatakan, pihaknya akan membuat aturan yang mengatur masalah pemanfaatan ruang laut.

“Terkait masyarakat yang tinggal atau bermukim di pesisir, akan kami buatkan aturannya. Kalau sudah disahkan, maka semua itu akan kita tertibkan sesuai dengan peraturan daerah,” kata Yoni saat ditemui wartawan Ufuknews, Selasa (6/12/2022).

 

Lanjutnya, untuk pemanfaatan ruang laut yang dimaksud ialah masyarakat maupun perusahaan yang memanfaatkan ruang laut 0 hingga 12 Mil.

“Inilah nantinya regulasi atau aturan yang mengatur masalah pemanfaatan ruang atau zonasi. Jadi saya berbicara disini yang memanfaatkan ruang laut 0 – 12 Mil,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, , pengelolaan ruang laut 0 – 12 Mil yang dimaksudkan yakni dari garis pantai sampai ke laut.

” Aturan ini yakni, masyarakat, badan usaha, ataupun perusahaan atau siapa saja termaksud didalamnya, yang memanfaatkan ruang laut selama 30 hari menetap, wajib memiliki kesesuaian pemanfaatan ruang laut,” jelasnya.

Sambung Yoni, dimana aturan tersebut sedang dalam proses. Olehnya itu, masyarakat maupun perusahaan yang menetap di pesisir pantai, untuk segera meminta izin langsung ke Kementerian Kelautan dan Perikanan RI apalagi ketika aturan ini sudah berlaku.

“Aturan itu sedang kami proses, jadi baik pemerintah, perorangan, maupun perusahaan, yang memanfaatkan ruang laut sekarang harus bermohon atau izin langsung ke Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Dengan adanya laporan tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, akan mengeluarkan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (KPRL),” pungkasnya.

Pos terkait