Pemutihan Pajak, Hanya Membayar Beban Pajak Tahun Berjalan

UfukNews. Com, KENDARI – Kabar gembira, dalam program Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, mengenai Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara no. 268 tentang pemberian keringaan dan pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor, sanksi adminidrasi bermotor dan bea balik nama Kendaraan bermotor penyerahan kedua dan dan seterusnya tahun 2023. Pengendara Bermotor hanya membayar beban pajak berkendara tahun berjalan saja.

Dalam Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut, keringanan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara akan melakukan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor mulai 22 Mei hingga 31 Juli 2023. Pemutihan tersebut termasuk keringanan dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sanksi Administrasi, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya.

Kepala Bapenda Sultra Drs. Muhammad Djudul MSi melalui Kepala Seksi Bidang Pajak Badan Pendapatan Provinsi Sulawesi Tenggara La Ode Mahbud, S. Sos menjelaskan, dalam pemutihan pajak kendaraan bermotor, setiap pemilik kendaraan hanya membayar pajak kendaraan tahun berjalan saja.

” Sedangkan denda tahun-tahun sebelumnya atau beberapa tahun kebelakang dihapuskan, ” terangnya.

Mahbud menjelaskan, untuk perpanjangan lima tahun, diurus dulu di pihak kepolisian mengenai perpanjangan BPKB nya, setelah diterbitkan baru bisa berproses.

” Setiap kendaraan bermotor yang mau mengurus pemutihan, terlebih dahulu kembali ke Samsat daerahnya masing-masing untuk menyelesaikan proses pengurusan dokumen dan untuk pendaftaran ulang. Dalam hal ini pencetakan Plat Motor dan STNK setiap pemilik kendaraan bermotor, harus kembali kedaerah masing – masing dimana pengurusan kendaraan pertama sesuai nama dan alamat dimana kendaran itu dibeli, ” ulasnya.

Sambungnya,jadi kalau pajak kendaraan, menghapus semua tunggakan dan dendanya kecuali pembayaran pajak dan STNK tahun berjalan, kemudian untuk Jasalaharja tidak 100 persen. Dimana, pengendara hanya membayar pokoknya dan hanya denda yang lama dihapuskan semua beberepa tahun kebelakang.

” Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menghimbau kepada seluruh masayarakat untuk memanfaatkan momen ini, karena dengan adanya program pemutihan kendaraan tahun ini, membantu meringankan beban setiap pengendara serta membantu mengurangi kendaraan bodong, ” tutupnya.

Pos terkait