UfukNews. com, KENDARI – Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan langkah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah, khususnya yang bersumber dari Retribusi Daerah yang mencakup 24 Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Sultra Mujahidin S.Pd.SH. MH mengungkapkan, dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah yang berasal dari sektor retribusi daerah dan pajak daerah. Dimana dua hal tersebut, saling mempunyai keterkaitan sebagai penyokong dalam pembangunan daerah.
” Sehingga, dibutuhkan kerjasama yang baik dari semua pihak, terlebih dalam rangka pencapaian target pendapatan daerah. Khususnya, melalui pungutan retribusi daerah yang dikelola oleh beberapa OPD pengelola retribusi daerah, ” imbuhnya.
Akan tetapi, kata Mujahidin yang menjadi persoalan selama ini, pada saat pengusulan target retribusi itu sendiri, masih tidak diimbangi dengan idenfikasi permasalahan yang terjadi dilapangan. Karena, dapat mempengaruhi dalam menggali potensi retribusi.
” Saat ini Bapenda Sultra, sedang mencoba untuk melakukan pembenahan system atau skema optimalisasi potensi penerima. Dengan cara pendekatan statistik yang bersifat rasio, serta berdasar pada realisasi penerimaan 5 tahun terakhir. Disamping itu, kami juga sedang melakukan progres percepatan, agar pendapatan retribusi bisa maksimal kedepannya,” tutup Mujahidin.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Retribusi Dan Pendapatan Lain – Lain (PLL) Hj. Ani Buton ,SE. MM menjelaskan, Badan Pendapatan Daerah Khususnya Bidang Retribusi dan Pendapatan Lain-lain, tengah melakukan terobosan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sembari menggali potensi daerah melalui pencanangan aplikasi berbayar secara digital online.
“Selain itu, kami juga secara intens melakukan evaluasi secara berkala, dalam hal pencapaian target penerimaan retribusi daerah atau melakukan koordinasi pada pihak-pihak terkait serta dengan mengadakan pertemuan/rapat rekonsiliasi atas penerimaan” imbuhnya.
Sambung Hj. Ani Buton, dalam rangka meningkatkan penerimaan yang bersumber dari sektor retribusi daerah. Saat ini, pemerintah daerah dalam hal ini badan pendapatan daerah, telah mempunyai peraturan daerah terbaru nomor 2 tahun 2024 yang mendasari dalam pemungutan retribusi.
” Hal tersebut, dapat dijadikan dasar dalam efektifitas pemungutan retribusi daerah, yang bermuara pada meningkatkannya pendapatan asli daerah. Dimana, pendapatan yang bersumber dari retribusi daerah terbagi atas Tiga ( 3 ) yaitu Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Perizinan Tertentu, ” terangnya.
Dimana lanjut Hj. Ani Buton, dari ketiga sumber tersebut yang telah diuraikan diatas, mempunyai item-item penerimanaan tersendiri sesuai dengan klasifikasi kebutuhan, peruntukan yang ada atau yang dibutuhkan pada masing – masing OPD pemungut retribusi daerah.
” Oleh karena itu pada OPD pemungut retribusi daerah, terdapat target yang harus dicapai yang disesuaikan dengan klasifikasi diatas. Karena, tugas pokok dan fungsi bapenda, berperan sebagai koordinator pendapatan. Sehingga, dalam potensi pendapatan OPD, mempunyai tugas untuk melaporkan realisasi jenis penerimaan masing masing. Dimana, laporan tersebut, selanjutnya menjadi bahan evaluasi pada tataran pimpinan, dalam rangka peningkatan atau optimalisasi pendapatan asli daerah.’’pungkasnya.
Perlu diketahui , realisasi penerimaan retribusi daerah dari 24 OPD pada desember 2023 kurang lebih mencapai Rp. 34, 984 Miliar atau sebesar 88,06 Persen, sementara nilai Keseluruhan pendapatan Retribusi Daerah sultra Tahun 2021 mencapai kurang lebih RP. 34,672 Miliar dan capaian Tahun 2022 kurang lebih mencapai RP.42,617 miliar, sementara relisasi pendapatan retribusi Tahun 2024 direncanakan RP. 46,614 miliar.