DKP Sultra, Gandeng Forkopimda dan Pokmaswas Lakukan Pengawasan Laut

UfukNews. Com, KENDARI – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara bekerjasama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pol Airut, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), Badan Keamanan Laut (Bakamla),

Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) serta Kelompok Masyarakat Pengawas Perikanan (Pokmaswas) dalam melakukan pengawasan terhadap keamanan perairan laut.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Kardini, SE, MSi melalui Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Ir. Azai MSi mengatakan, pihaknya mengandeng dan selalu berkomunikasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini Pol Airut, TNI Angkatan Laut, Bakamla dan Pokmaswas dalam melakukan pengawasan dilaut.

” Kami mengandeng semua pihak baik itu TNI – Polri, Bakamla dan Masyarakat pesisir dalam pengawasan dan keamanan serta kerusakan terumbu karang dilaut. Jika sewaktu – sewaktu ada oknum yang melakukan pemboman dan penangkapan terhadap ikan secara ilegal, pemboman ikan, perusakan batu karang, eksploitasi pasir ilegal, potasium, bius dan lain sebagainya, maka akan ditindaki, ” ujar Azai (13/07/2024).

Kata Azai, salam melakukan pengawasan perairan kelautan, pihaknya berujuk pada Undang – Undang Kelautan dan Peraturan Pemerintah (PP) 45 tahun 2023 tentang Penangkapan ikan terukur. Dimaksudkan, sebagai cara untuk memastikan kelestarian sumber daya ikan tetap terjaga dan dapat memberikan kesejahteraan nelayan, menyediakan perluasan dan kesempatan kerja, meningkatkan nilai tambah dan daya saing hasil perikanan, kepastian berusaha, kontribusi bagi dunia usaha, serta bagi negara.

” Selain Peraturan Pemerintah 45 tahun 2023, kami juga menggunakan Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2023 didalamnya menjelaskan tentang pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan. Perda ini bertujuan, untuk membantu kami dan dijadikan sebagai rujukan didalam pengawasan kelautan dan perikanan. Dimana, Perda ini didalamnya berbicara mengenai pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan serta Perda nomor 5 ini cukup jelas, ” bebernya.

Kata pria yang akrab disapa Azai, jadi sanksi tersebut, bisa dilakukan karena sudah ada dasarnya. Sanksi ini seperti melakukan penangkapan ikan tanpa adanya izin seperti

Surat Izin Penangkapan Ikan (Sipi) dan surat izin kapal penangkap ikan (Sikpi). Dalam hal ini, akan diberikan sangsi administrasi bahkan sampai dengan penahanan terhadap kapal nelayan.

” Jika diberlakukan sanksi administrasi, itu berkisar sampai dengan 30 – 40 juta yang merupakan angka terendah. Jika dikenakan dengan UU 45 tahun 2023, sanksi administrasi senilai 1 Miliar 200 juta atau sanksi pidana selama 5 tahun kurungan penjara, namun dalam UU Cipta Kerja untuk sanksi pidana tidak dibicarakan. Sanksi ini dikasi pilihan kepada nelayan, apakah akan diberlakukan PP 45 mengenai perikanan atau Perda nomor 5 dan nomor 6 tahun 2023 tentang sanksi administrasi, jika tidak mempunyai izin penangkapan ikan, ” imbuhnya.

Sambungnya, jadi sanksi administrasi ini ada rumusnya, yaitu 1000% dikalikan dengan produktivitas kapal. Dimana, dalam produktivitas kapal ini mempunyai permen KP 98 2021 yang dijadikan standar. Sedangkan harga tertinggi ikan permen KP 97 x GT itulah dendanya.

” Untuk nelayan, biasanya jika terjadi persoalan dan pelanggaran, kami Carikan pasal yang serendah – rendahnya. Dimana tadinya Nelayan diharuskan membayar 40 juta akan tetapi dikasi toleransi dan hanya membayar 11 juta itulah namanya kebijakan, ” jelasnya.

Untuk itu, Azai menghimbau kepada seluruh nelayan sebelum mati surat izin berlayar atau surat izin penangkapan ikan satu bulan sebelumnya harus diperpanjang, sehingga saat melakukan aktivitas pelayaran atau penangkapan ikan, nelayan dapat leluasa dalam mencari ikan di laut.

Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Penangkapan Ikan Terukur Tahun 2023 menjelaskan : Penangkapan ikan terukur dimaksudkan sebagai cara untuk memastikan kelestarian sumber daya ikan tetap terjaga dan dapat memberikan kesejahteraan nelayan, menyediakan perluasan dan kesempatan kerja, meningkatkan nilai tambah dan daya saing hasil perikanan, Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 31 Tahun 2004.

PP ini mengatur mengenai penangkapan ikan terukur yang dilakukan di zona penangkapan ikan terukur. Penangkapan Ikan Terukur adalah penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional, dilakukan di zona penangkapan ikan terukur, berdasarkan kuota penangkapan ikan dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.

Zona penangkapan ikan terukur meliputi Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dan laut lepas. WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik Indonesia.

Sedangkan, Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2023 membahas tentang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

Salah satunya membahas tentang, untuk menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan yang terancam mengalami kerusakan, perlu dilakukan upaya pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan. Dalam rangka mewujudkan kelautan dan perikanan berkelanjutan, sehingga dapat dimanfaatkan sebesar­ besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

Didalamnya, BAB I membahas tentang ketentuan umum, Bab II membahas tentang Wilayah Laut, Bab III membahas tentang Pemanfaatan, Bab IV membahas tentang tugas dan kewenangan, Bab V Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Bab VI membahas tentang Penataan Ruang Laut, Bab VII membahas tentang Perizinan, Bab VIII membahas tentang Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia, Bab IX membahas tentang Peran Serta Masyarakat, Bab X membahas tentang Kerjasama, Bab XI membahas tentang Pelanggaran, Bab XII membahas tentang Larangan, Bab XIII membahas tentang Penyidikan, BAB XIV membahas tentang Sanksi BAB XV membahas tentang Ketentuan Peralihan, BAB XVI Ketentuan Penutup.

Pos terkait