UfukNews. Com, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe melakukan pemasangan baliho pemberitahuan penunggakan pajak di Perusahaan PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) , Rabu (7/6/2023).
Pemasangan Baliho atau plank ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sultra, Pemerintah Kabupaten Konawe didampingi tim Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan Tinggi Sultra.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara Drs. Muh. Djudul MSi melalui Kepala Bidang Pajak Bapenda Sultra Wakuf. D Karim mengatakan, kunjungannya bersama KPK itu terkait tunggakan pajak air permukaan di perusahaan VDNI belum membayar.
“Sebelumnya kami dari Bapenda Sultra, telah melakukan upaya berulang – ulang melakukan penagihan, namun belum mendapat respon. Karena perusahaan itu (PT. VDNI) telah melakukan pemanfaatan sumber daya alam di daerah dan telah mendatangkan keuntungan buat perusahaan itu maka wajib untuk membayar pajak, “kata Wakuf (9/06/2023).
Sambungnya, karena belum membayar pajak, pihaknya dari Bapenda Sultra, Bapenda Kabupaten Konawe didampingi KPK dan Kejaksaan Tinggi melakukan pemasangan plank di PT. VDNI. Ini juga sebagai peringatkan kepada PT. VDNI, adanya pemasangan plank yang bertuliskan bahwa perusahaan ini belum membayar pajak daerah.
” Plank pemberitahuan ini tidak boleh di buka sampai tunggakan tersebut di bayarkan dengan lunas. Kami juga menhimbau kepada semua perusahaan yang telah memanfaatkan potensi sumber daya alam di Sultra dan telah mendapatkan keuntungan, harus menyelesaikan kewajibannya untuk membayar pajak, ” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Korsupgah Sumber Daya Alam KPK Dian Patria mengungkapkan, pihaknya hanya melakukan pendampingan terhadap Pemprov Sultra dan Pemkab Konawe yang memiliki piutang tunggakan pajak perusahaan. Salah satu yang cukup besar adalah PT VDNI di Morosi, Konawe.
”Hari ini pemasangan plank tunggakan pajak oleh pemda kami dampingi. Juga ada dukungan dari Kejaksaan Tinggi Sultra. Plank ini menandakan bahwa perusahaan menunggak pajak daerah selama bertahun-tahun,” kata Dian seusai pemasangan plank di Morosi, Konawe.
Ditempat yang berbeda Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe Cici Ita Ristianty menjelaskan, PT VDNI menunggak pajak penerangan jalan (PPJ) terhadap Pemkab Konawe hingga puluhan miliar rupiah.
Cici menyebut, pada 2021 total tagihan PPJ terhadap PT VDNI sebesar Rp. 48 miliar.
“Yang baru dibayar itu sekitar Rp. 677 juta,” jelas Cici melalui sambungan telepon.
Ia menambahkan, sebelum pemasangan baliho pemberitahuan penunggakan itu, KPK bersama Kejari Sultra, Pemprov Sultra serta Pemkab Konawe melakukan rapat koordinasi di Kantor BKPSDM Konawe.
Selain itu, jumlah tunggakan tersebut belum termasuk dengan pajak di Pemprov Sultra.
“Kalau kami fokusnya di PPJ itu,” tambahnya.