Gubernur Sultra Resmikan Jembatan Bailey di Konawe Utara 

UfukNews. Com, Konawe Utara – Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, meresmikan Jembatan Bailey yang terletak di Desa Sambandete, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), pada Jumat, 25 Juli 2025.

Jembatan Bailey ini dibangun sebagai penanganan darurat akibat putusnya konektivitas jalan karena banjir yang kerap melanda kawasan tersebut.

Turut hadir dalam peresmian ini Ketua DPRD Sultra, Anggota Forkopimda Sultra, Bupati Konawe Utara, Forkopimda Konut, Ketua Tim Penggerak PKK Konawe Utara, Ketua Tim Ahli Gubernur Sultra, Kepala OPD Provinsi Sultra, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Sultra, Kepala Balai Wilayah Sungai IV Sultra serta tokoh masyarakat, camat, lurah, dan masyarakat sekitar.

Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Mayjen Purn TNI Andi Sumangerukka menyampaikan, pembangunan jembatan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjawab kebutuhan mendesak masyarakat akan akses jalan yang aman dan layak.

 “Hari ini kita berkumpul di sini dalam rangka meresmikan Jembatan Bailey sebagai solusi darurat untuk mengatasi kesulitan masyarakat yang sempat terputus akses jalannya akibat banjir. Sebulan lalu, lokasi ini menjadi titik kumpul masyarakat karena kendaraan tak bisa melintas, bahkan harus menggunakan rakit untuk menyeberang. Kita semua turun langsung saat itu, dan akhirnya sepakat untuk segera bertindak cepat,” ujar Gubernur.

Ia mengapresiasi dan terima kasih kepada berbagai pihak, termasuk Balai, Korem, Polda, dan jajaran Pemerintah Kabupaten Konawe Utara atas sinergi dan kekompakan dalam penanganan bencana ini. Ia menyebutkan bahwa sempat ada kekhawatiran jembatan harus didatangkan dari Sulawesi Selatan, namun ternyata stok Jembatan Bailey tersedia di wilayah sendiri dan bisa langsung digunakan.

“Alhamdulillah, dengan kondisi darurat dan dukungan dana Belanja Tidak Terduga (BTT), kita bisa segera membangun jembatan ini. Kalau tidak tersedia anggaran, saya bahkan siap pakai dana pribadi karena ini menyangkut keselamatan masyarakat,” tegas Gubernur.

Sambung Andi Sumangerukka, meskipun jembatan ini bersifat sementara, pemerintah telah merencanakan pembangunan jembatan permanen yang dijadwalkan mulai tahun 2026 dengan estimasi anggaran.

 “Untuk saat ini, manfaatkan jembatan ini dengan baik. Jaga dan pelihara. Karena ini merupakan penghubung utama antara Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah, serta jalur penting distribusi dan pelayanan masyarakat,” urainya.

Kata Andi Sumangerukka, Jembatan Bailey yang dibangun memiliki total panjang 51 meter dengan tiga segmen, dan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 75 hari kalender. Total anggaran pembangunan sebesar Rp3,191 miliar, bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Provinsi Sulawesi Tenggara. Material jembatan berasal dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Provinsi Sultra.

” Jembatan ini dinyatakan aman digunakan untuk kendaraan roda dua dan roda empat, dengan kapasitas hingga 25 ton. saya nyatakan Jembatan Kota Maju Asera dapat digunakan. Selamat dan sukses atas peresmian penanganan darurat banjir ruas Landawe – Kota Maju Asera melalui pemasangan Jembatan Bailey, ” ungkapnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berharap kehadiran jembatan ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan meningkatkan mobilitas, serta pelayanan publik lintas kabupaten dan provinsi, khususnya pada masa-masa darurat bencana seperti banjir.

” Jembatan ini sudah bisa langsung digunakan oleh masyarakat. pembangunan jembatan darurat ini merupakan respon cepat atas kondisi banjir yang sempat memutus akses jalan utama. Hari ini sudah bisa dilintasi, ” terang Andi Sumangerukka.

Sebulan lalu, kendaraan harus naik rakit untuk menyeberang karena banjir.

” Kami bersama Forkopimda turun langsung melihat kondisi di lapangan dan sepakat membangun Jembatan Bailey sebagai solusi cepat. Meski bersifat sementara, akan tetapi jembatan permanen telah direncanakan dan akan mulai dibangun pada tahun 2026 dengan anggaran sekitar Rp60 miliar, ” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Sultra, Martin Effendi Patulak, dalam laporannya menyampaikan pembangunan Jembatan Bailey ini dilaksanakan berdasarkan tiga dasar hukum utama.

” Ketiga dasar hukum tersebut yakni, instruksi langsung dari Gubernur saat peninjauan lapangan, Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 221 Tahun 2025 tentang Status Siaga Bencana, dan hasil review Inspektorat Provinsi Sultra, ” imbuhnya.

Tambahnya tujuan pembangunan jembatan ini antara lain memulihkan konektivitas antarwilayah di Kabupaten Konawe Utara, menjamin kelancaran distribusi logistik masyarakat, serta menunjang pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kegiatan ekonomi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *