Bapenda Sultra Inovasi Sistem Pelayanan Pajak PKB  Berbasis Android Qris

UfukNews.com, KENDARI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berupaya memperbaiki sistem pelayanannya khusus di bidang pajak (PKB) , dengan berbasis Digitalisasi pelayanan ini terintegrasi langsung dan bekerjasama dengan BPD Sultra dan Bank Indonesia.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Mujahiddin SPd, SH, MH melalui Kepala Bidang Pengembangan Potensi dan Sistem Informasi Pendapatan Bapenda Prov Sultra Hj. Hilmin, SP., MP mengungkapkan,  pelayanan Bapenda Mobile akan lounching di bulan Agustus 2024, adapun dalam menu pelayanan tersebut dikhususkan untuk pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan pembayaran melalui Qris.

“ Dengan adanya bapenda mobile ini, pembayaran bisa dilakukan melalui qris,” ujar hilmin saat ditemui diruang kerjanya,

Lanjutnya, meski baru beberapa bulan menjabat, sebagai bidang yang memiliki tanggung jawab dibidang  Pengembangan Potensi dan Sistem Informasi Pendapatan Bapenda Prov Sultra, pihaknya masih banyak memenuhi kendala khususnya mengenai jaringan internet.

“ Kami juga terus melakukan inovasi, agar pelayanan dan pendapatan daerah bisa terintegrasi berbasis digitalisasi, khususnya di wilayah wilayah yang masih terkendala jaringan internet. Tujuannya, bisa memanage waktu serta jarak tanpa harus antri di kantor samsat setempat, khususnya pembayaran pajak kendaraan bermotor, “ ujarnya.

“ Rencananya, aplikasi ini akan launcing di bulan agustus 2024 , kami bekerjasama dengan pihak Bank Sultra dan Bank Indonesia, integrasi pembayaran berbasis digitalisasi dan android ini melalui Qris mobile online. Ini bisa membantu mereka semua pastinya memiliki android, beberapa wilayah minim jaringan internet bisa mencari jaringan di kecamatan terdekat, tanpa harus ke ibukota,apalagi jaraknya sangat jauh,” jelas Hj. Hilmin sapaan akrap.

Sambungnya, untuk jenis pelayanan pajak PKB aplikasi Bapenda Mobile onlien bisa dilakukan melalui sistem pembayaran Qris dan bisa dilakukan melalui ATM mobile.

 “ Untuk Bapenda mobile pembayaran bisa dilakukan secara Qris mobile online, bisa juga lewat Atm, dalam menu ini otomatis tercatat jumlah pajak yang harus dikenakan kepada wajib pajak khusus kendaraan bermotor. Ini untuk memenuhi kemudahan khususnya bagi warga yang tidak ingin antri atau terkendala jaringan lainnya,” terangnya.

Sementara itu diketahui, saat ini pelayanan pajak khusus kendaraan bermotor PKB bisa dilakukan di kantor satu atap Samsat dan melalui kanal pusat belanja mall pelayanan pajak. Untuk pembayaran berbasis digital lainnya bisa menggunakan apliaksi samsat digital nasional “ Signal” dan dapat diunduh playstore untuk jenis pelayanannya sendiri diantara pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Saat ini, pemerintah tengah melakukan kebijakan baru khususnya terkait pajak daerah melalu Opsen Pajak daerah yang diatur melalui Undang – undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang “ Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), dimana dalam ketentuannya pemerintah daerah sendiri memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan atas Pajak Kendraan Bermotor ( PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) atau yang disebut sebagai Opsen, namun terkait tarifnya diwajibkan tidak boleh melebihi aturan dari pemerintah pusat.

Adapun tujuannya  untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan terhadap dana perimbangan dari pemerintah pusat. Dengan opsen, pemerintah daerah dapat menyesuaikan tarif pajak sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan daerah masing-masing. Peraturan opsen bertujuan untuk percepatan penerimaan bagi PKB dan BBNKB bagi kabupaten/kota dan sinergi pemungutan pajak antara provinsi dan kabupaten/kota dan tidak menambah beban Wajib Pajak.

Di samping itu, opsen PKB dan BBNKB juga diyakini dapat mengurangi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) pada APBD provinsi. Pasalnya, penyebab tingginya SilPA di provinsi selama ini sering dikarenakan keterlambatan pendistribusian dana bagi hasil (DBH). Dengan opsen, penerimaan PKB dan BBNKB langsung terbagi antara provinsi dan kabupaten/kota tanpa perlu ada lagi bagi hasil dari provinsi ke kabupaten/kota.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *