DKP Sultra, Himbau Nelayan Tidak Menangkap Ikan di Kawasan Perairan Negara Luar

Foto Tim DKP Sultra setelah melakukan pengawasan terhadap nelayan di Sultra

UfukNews. Com, KENDARI –  Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara menghimbau seluruh nelayan yang ada di Sulawesi Tenggara agar tidak melakukan penangkapan ikan di luar toritorial laut indonesia. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Kelauatan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara La Ode Kardini, SE, MSi melalui Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ir. Azai MSi saat ditemui diruang kerjanya (07/07/2024).

“ Sampai saat ini, kami menghimbau kepada semua nelayan yang ada di Sulawesi Tenggara, agar tidak melakukan penangkapan ikan di perairan negara lain. Karena untuk potensi ikan didaerah kita saja, masih terbilang sangat melimpah. Juga bila kedapatan menangkap ikan diperaian negara luar, akan ditangkap dan juga akan dikenakan denda yang sangat besar, serta untuk membebasnya nelayan yang ditahan prosesnya agak rumit, “ terang Azai.

Lanjutnya, apalagi yang dipergunakan nelayan hanya meminjam perahu nelayan lain dengan cara menyewa, belum lagi biaya operasianal yang digunakan bukanlah anggaran yang sedikit. Sehingga, semua nelayan harus berpikir dua kali serta berpikir efek yang akan ditimbulkan tidak tertangkap diperairan negara lain.

Foto Tim DKP Sultra, Setelah melakukan pengawasan terhadap kapal Nelayan

“ Karena yang terjadi selama ini, nanti setelah terjadi adanya penangkapan terhadap nelayan baru melakukan pelaporan. Pahadal, sebelumnya kami selalu melakukan himbauan kepada seluruh nelayan agar tidak melakukan penangkapan ikan diluar toritorial perairan laut Negara Indonesia, “ terang Azai.

Tambah Azai, karena mengenai penangkapan ikan, telah diatur dalam Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia  (Permen KP RI) Nomor 59/PERMEN-KP/2020, tentang jalur penangkapan ikan dan alat penangkapan ikan diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan laut lepas.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 59/permen-kp/2020 tentang jalur penangkapan ikan dan alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara republik indonesia dan laut

Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan guna peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan daya dukung dan kelestarian sumber daya ikan, perlu mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas.

Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
  4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);

Memutuskan:

Menetapkan : Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Tentang Jalur Penangkapan Ikan Dan Alat Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia Dan Laut Lepas.

BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Jalur Penangkapan Ikan adalah wilayah perairan yang merupakan bagian dari wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan laut lepas untuk pengaturan dan pengelolaan kegiatan penangkapan yang menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan dan/atau dilarang.
  2. Alat Penangkapan Ikan yang selanjutnya disingkat API adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan.
  3. Alat Bantu Penangkapan Ikan yang selanjutnya disingkat ABPI adalah alat yang digunakan untuk mengumpulkan ikan dalam kegiatan penangkapan ikan.
  4. Rumpon adalah alat bantu pengumpul ikan yang menggunakan berbagai bentuk dan jenis pemikat/atraktor dari benda padat, berfungsi untuk memikat ikan agar berkumpul, yang dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasi penangkapan ikan.
  5. Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. 6. Tali Ris Atas adalah seutas tali yang dipergunakan untuk menggantungkan badan jaring.
  6. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI, merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk Penangkapan Ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, – 4 – penelitian, dan pengembangan perikanan, yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia.
  7. Laut Lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk ke dalam zona ekonomi eksklusif Indonesia, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia.

 

Pos terkait