Foto Hirfan bin la Deki Korban salah tangkap di Baubau
UfukNews. Com, BAUBAU – Hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 merupakan hari yang berbahagia buat Hirfan bin la Deki. Mengapa tidak, setelah kurang lebih enam bulan lamanya mendekap ditahan karena salah tangkap, akhirnya Hirfan La Deki dapat menghirup udara bebas.
Untuk diketahui Hirfan bin la Deki merupakan korban salah tangkap, setelah menjalani kurang lebih 180 hari lamanya di Rutan Kota Baubau, akhirnya Ia dinyatakan tidak bersalah serta dibebaskan.
Korban salah tangkap berhak mendapatkan ganti rugi dan rehabilitasi. Ganti rugi dapat berupa materiil (misalnya, kerugian harta benda dan hilangnya penghasilan) dan immaterial (misalnya, pemulihan nama baik, harkat, dan martabat, serta kompensasi untuk gangguan psikologis). Rehabilitasi adalah pemulihan hak korban dalam kemampuan, kedudukan, dan martabatnya yang diberikan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Faimin selalu paman korban mengatakan, selama dalam tahanan, Hirfan bin la Deki mengalami beban mental dan psikis serta kerugian lainnya.
” Hirfan bin La Deki adalah korban salah tangkap, dimana korban berhak mendapatkan bantuan kerahiman atau mendapatkan belas kasih dan kasih sayang seperti mendapatkan ganti rugi dan rehabilitas atau kompensasi lainnya dari pihak kepolisian karena adanya korban salah tangkap, ” timpalnya.
Apa lagi, lanjutnya, Hirfan bin La Deki adalah seorang Ayah dan Suami yang jadi tulang punggung keluarga. Karena dilakukan penahanan, Ia tidak dapat melakukan tanggung jawabnya kepada istri dan anak.
” Sehingga kami selaku keluarga, kami meminta pihak kepolisian untuk membayar kompensasi karena adanya salah tangkap tersebut. Karena selama kurang lebih 180 hari, Hirfan bin La Deki tidak dapat memenuhi kewajibannya serta mengalami kerugian materil dan immaterial, ” ujarnya.
Ia juga mewakili keluarga, meminta kepada Bupati Muna agar diberian bantuan yang sama buat Hirfan bin La Deki karena ini adalah pahlawan keluarga yang berasal dari Kabupanten Muna. Dimana, Hirfan datang ke Kota Baubau mencari sesuap nasi buat anak dan istri namun yang terjadi malah menjadi korban salah tangkap oleh Kepolisian Kota Baubau. Sekali lagi kami minta kemurahan hatinya.
” Untuk itu kami sertakan nomor handphone yang dapat di hubungi sekiranya permintaan ini di penuhi oleh yang terhormat bapak Kapolres Baubau dan Kapolda Sultra. Nomor Wa. 085242825616 atas nama Faimin, ” tutupnya selaku Paman korban salah tangkap.
Foto TIM Advokat dan pengacara saat mendampingi Hirfan La Deki korban salah tangkap di Kota Baubau
Sementara itu, Rachmat Taibu, SH., MH selaku pengacara Korban salah tangkap, menjelaskan bahwa sejak pagi kami berada di Lapas dalam rangka untuk membebaskan hirfan dari tahanan setelah putusan bebas nomor : 67/Pid.B/2025/PN tanggal 26 Agustus 2025 di pengadilan Negeri Baubau nomor : 67/Pid.B/2025/PN ” Perlu kami ingat kembali bahwa Hirfan adalah korban salah tangkap yang di Lakukan Oleh Kepolisan di Kota baubau terkhusus Polres Baubau, ” bebernya.
La Ode Abdul Ikhisaniddyn SH menerangkan, kejadian ini berawal dari kasus penikaman terhadap seorang Perawat Rumah Sakit Siloam Baubau yang terjadi pada tanggal 5 Desember 2024 di Rumah Sakit Siloam. Dimana, berdasarkan keterangan para saksi bahwa Hirfan adalah Pelaku sebagaimana yang ada dalam rekaman CCTV Rumah Sakit Siloam. Karena memiliki raut wajah yang mirip dengan pelaku asli dan sampai hari ini masi bebas berkeliaran dan masi dianggap berbahaya buat dunia keperawatan
” Hirfan ini adalah seorang kuli bangunan yang berkerja di kota Baubau, di tangkap saat lagi berada di tempat kerja dan di berada di tahanan sejak tanggal 26 Februari 2025, ” terangnya.
Sambungnya, hari ini baru keluar, setelah melawati proses hukum yang sangat panjang di perkirakan selama kurang lebih 180 hari di dalam tahanan dan ditahan untuk Sesuatu tuduhan yang tidak perna dilakukannya.
” Kami berharap, jangan ada lagi terjadi kasus salah tangkap di Kota Baubau. Kami mewakili saudara hirfan meminta kemurahan hati dari Kapolsek Wolio, Kapolres baubau, Kapolda Sultra untuk memberikan bantuan kerahiman untuk memulikan kondisi kehidupan hirfan dalam memenuhi kebutuannya serta anak-anak dan istrinya, pungkasnya.
Untuk diketahui TIM Advokat dan pengacara Hirfan La Deki yakni La Ode Abdul Ikhisaniddyn SH, Rachmat Taibu, SH., MH dan La Ode Zulfikar Nur, SH (Red)