Foto Ketua Lembaga Barisan Pemuda Perjuangan Sultra (LBPP-Sultra) Muhammad Alfitra J, S.H,saat menyerahkan laporan ke
Polres Baubau
UfukNews. Com, BAUBAU — Hari ini tanggal (17/11/2025), ketua Lembaga Barisan Pemuda Perjuangan Sultra (LBPP-Sultra) Muhammad Alfitra J, S.H, resmi melaporkan ketua Lembaga Pemantauan Kebijakan Publik (LPKP) Laode Tuangge ke pihak Kepolisian Resort (Polres) Baubau atas dugaan penyebaran informasi tidak benar (Hoax).
ketua Lembaga Barisan Pemuda Perjuangan Sultra (LBPP-Sultra) Muhammad Alfitra J, S.H, menjelaskan, hari ini pihaknya mendatangi Polres Baubau untuk membuat laporan. Dimana, laporan tersebut mengenai berita yang dimuat dibeberapa media yang dibicarakan oleh Laode Tuangge merupakan berita tidak mendasar serta tidak benar.
” Terkait pemberitaan dibeberapa media yang dibicarakan oleh Laode Tuangge, mengenai dugaan praktek pengaturan proyek di lingkup pemerintah Kabupaten Buton Selatan, itu tidaklah benar dan merupakan berita hoax, ” tegas Muhammad Alfitra.
Menurut Muhammad Alfitra, setelah membaca informasi yang dimuat di beberapa media online, tentang pengaturan proyek di Buton Selatan ini tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ini berdasarkan informasi yang berasal dari salah satu LSM yang dimana diketuai oleh Laode Tuangge.

” Saya merasa terpanggil untuk menanggapinya pemberitaan tersebut, karena sangat meresahkan publik dan berpotensi pada dugaan tindak pidana penyebaran berita hoax, ” imbuhnya.
Pria yang akrab disapa Alfitra menerangkan, terkait laporan ke KPK telah ditolak, karena laporan tersebut belum memenuhi persyaratan. Sebagaimana jawaban balasan dari Pimpinan Deputi Bidang Informasi dan data KPK dengan Nomor: 5/4957/PM.00.00/30-35/10/2025, tanggal 27 Oktober 2025.
“Dengan adanya laporan yang direlease dibeberapa media online di Sultra, seakan-akan laporannya tersebut benar kongkalikong tentang proyek, yang melibatkan Bupati Buton Selatan padahal itu merupakan pernyataan yang tidak benar dan tidak mempunyai dasar. Dengan adanya pemberitaan tersebut, saya sebagai masyarakat dan juga selaku ketua LBPP-Sultra merasa tidak senang dengan adanya berita ini, ” jelas Alfitra.
Oleh karena itu, Alfitra menambahkan, pada Senin 17 November 2025 Ia telah memasukan laporan pengaduan di Polres Baubau atas dugaan tindak pidana penyebaran berita hoax sebagaimana dalam Pasal 28 Ayat 3 UU ITE.

Untuk diketahui, Ketua Lembaga Barisan Pemuda Perjuangan Sultra (LBPP-SULTRA).
MUHAMMAD ALFITRA J, SH.,Melaporkan Tindak Pidana Penyebaran Berita Hoax. adapun isi laporan
Adalah Ketua Lembaga Barisan Pemuda Perjuangan Sultra (LBPP-SULTRA). Bertindak untuk Selanjutnya disebut sebagai Pelapor
Dengan ini hendak melaporkan terjadinya dugaan Tindak Pidana Penyebaran Berita Hoax sesuai Pasal 28 ayat 3 UU ITE sebagaimana berbunyi;

Bahwa perbuatan dimaksud dilakukan oleh seorang laki-laki atas nama:
La Ode Tuangge, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Aktivis Publik.
Bahwa laporan ini didasarkan pada empat poin ;
1. Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025, La ode tuangge membuat laporan/berita Hoax tentang adanya Kongkalingkong di media Sultrus.com Dugaan pratik pengaturan proyek di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Busel).
2. Bahwa kemudian La Ode Tuangge melaporkan adanya pihak Bupati dan Keluarga Ikut terlibat dalan proses pelelangan tender proyek di Busel di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
3. Bahwa atas kejadian tersebut Saya Ketua Lembaga Barisan Pemuda Perjuangan Sultra (LBPP-SULTRA) Resah dengan ada nya Berita Palsu/Hoax dan merasa keberatan atas tindakan Terlapor tersebut sehingga saya melaporkan tindakan kepada pihak berwajib.
4. Bahwa oleh karena perbuatan Terlapor tersebut adalah perbuatan yang melawan hukum dan sangat merugikan sehingga Saya memasukkan laporan Kepolisian ini agar terduga Terlapor mendapat efek jera dan mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.







