Ufuknews. Com, MORUT – Konsorsium Masyarakat Lingkar Tambang Bersatu (KM-LTB) memberikan ultimatum dan mengecam keras kepada perusahaan industri pertambangan PT Sulawesi Energi Investama (PT SEI), PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI), dan PT Nickel Nusantara Industri (PT NNI) agar segera merealisasikan janji ganti rugi kepada petani tambak dan nelayan yang terdampak pencemaran lingkungan di Sungai Buaya, Morowali Utara, Jumat (19/12/2025).
KM-LTB menilai aktivitas industri ketiga perusahaan tersebut telah menyebabkan kerusakan serius pada ekosistem sungai yang menjadi sumber utama pengairan tambak masyarakat, sehingga berdampak langsung pada hilangnya mata pencaharian nelayan dan petani tambak.

Koordinator Lapangan KM-LTB, Muslim Dirgantara mengungkapkan, jauh sebelum masuknya industri pertambangan di wilayah Morowali Utara, masyarakat setempat telah mengelola tambak sejak era 1990-an. Usaha tambak tersebut yakni udang, kepiting, dan ikan tersebut berkembang pesat hingga awal 2000-an dengan luas mencapai ratusan hektare dan tingkat produktivitas tinggi.
“Dalam satu siklus panen, satu ton bibit bisa menghasilkan hingga 10 ton. Itu kondisi sebelum beberapa perusahaan tambang beroperasi,” ujar Muslim.
Lanjutnya, namun, sejak PT SEL, GNI dan PT NNI mulai beroperasi sekitar tahun 2021, produktivitas tambak masyarakat mengalami penurunan drastis. Luas tambak aktif menyusut dari sekitar 100 hektare menjadi hanya 10 hektare, itupun dengan hasil yang tidak maksimal. Bibit ikan dan udang dilaporkan mati sebelum mencapai usia panen.
” Kami menduga kuat penurunan tersebut, disebabkan oleh pencemaran limbah aktivitas pertambangan yang masuk ke Sungai Buaya. Dugaan ini diperkuat dengan hasil uji laboratorium terhadap kualitas air sungai, ” timpalnya.
Sambungnya, berdasarkan hasil pemeriksaan di UPA Laboratorium Terpadu Universitas Halu Oleo menggunakan metode uji SNI 6989-82:2018, ditemukan kandungan logam berat dengan parameter Arsen (As) < 0,04 mg/L, Cadmium (Cd) 0,382 mg/L, dan Timbal (Pb) 38,51 mg/L. Ketiga unsur tersebut dikenal sebagai indikator utama pencemaran industri, khususnya aktivitas pengolahan mineral dan logam.
“Fakta lapangan menunjukkan produktivitas tambak menurun sejak perusahaan hadir dan limbahnya mencemari perairan. Bahkan tanpa sampel pun, korelasi itu sudah terlihat jelas. Hasil uji laboratorium ini memperkuat dugaan pencemaran,” terang Muslim.
Ia menilai temuan tersebut, sekaligus menjadi tamparan keras bagi instansi terkait karena menunjukkan lemahnya pengawasan lingkungan. Ia mewakili KM-LTB juga mempertanyakan keabsahan dan pelaksanaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) ketiga perusahaan tersebut.
“Jangan sampai AMDAL hanya dijadikan syarat administratif di atas kertas tanpa kajian mendalam dari KLHK,” tegasnya.
Muslim menjelaskan, masyarakat petani tambak dan nelayan tidak pernah mendapatkan sosialisasi terkait masuknya industri pertambangan di wilayah mereka. Menurut konsorsium, persoalan ini tidak hanya sebatas kelalaian pengelolaan limbah, melainkan sudah masuk pada dugaan tindak pidana lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia karena menghilangkan sumber penghidupan masyarakat.
” Atas dasar itu, kami dari KM-LTB mendesak dinas terkait dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 104 hingga 123, yang mengatur sanksi pidana atas pencemaran lingkungan, ” imbuhnya.
Muslim menambahkan, upaya mediasi yang difasilitasi pemerintah desa telah dilakukan beberapa kali, namun tidak membuahkan hasil yang jelas. Kesepakatan terakhir adalah menunggu uji sampel dari DLHK Provinsi Sulawesi Tengah yang biayanya ditanggung oleh perusahaan.
Dalam konteks itu, agar DLHK bersikap transparan dan independen. “Kami meminta DLHK tidak bermain mata dengan perusahaan. Kami sudah melakukan uji laboratorium lebih dulu dan hasilnya menunjukkan pencemaran,” kata Muslim yang merupakan koordinator lapangan KM-LTB.
Sementara Jendral lapangan Jimlin legustura mengatakan, ketika perusahaan belum ada, keadaan tambak masyarakat baik baik saja dan kondisi ekonomi pun stabil. Kemudian setelah perusaan hadir, tambak dan sungai yang di jadikan sumber kehidupan menjadi rusak yang mengakibatkan kehancuran dalam mencari pundi pundi kehidupan masyarakat.
” Saya mengapresiasi langkah bangsa Indonesia yang mengambil jalan investasi sebagai salah satu pilihan dalam membangun ekonominya, akan tetapi bukan investor yang tidak taat aturan. Jika perusahaan tidak menunjukkan itikad baik dalam merealisasikan ganti rugi, KM-LTB menyatakan akan menggelar aksi besar-besaran, ” tegasnya.
Jimlin legustura menambahkan, Ini bukan ancaman, tapi komitmen KM-LTB serta desakan yang harus direalisasikan.
” Sungai Buaya adalah jantung kehidupan masyarakat. Jika sungai rusak, maka matilah kehidupan warga. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi,” tutupnya.



