Lambat Tangani Aduan Penyerobotan Tanah, Tim Kuasa Hukum La Ode Darmawan & Patner’s Ajukan Praperadilan Polres Baubau 

UfukNews. Com, BAUBAU – Terkesan lambat dalam penanganan kasus penyerobotan tanah, salah seorang masyarakat Baubau melalui tim kuasa hukum La Ode Darmawan & Patner,s mengajukan Permohonan Praperadilan Polres Baubau.

Pasalnya, pengajuan kasus penyerobotan tanah ini, sudah bergulir selama delapan (8) bulan lamanya. Dengan lambatnya penangan proses penyidikan laporan aduan masyarakat tersebut, membuat para pencari keadilan hilang kepercayaan atas integritas penyidik dalam menangani kasus laporan aduan masyarakat.

Salah satu kuasa Hukum La Ode Darmawan SH mengungkapkan, harusnya penyelesaian kasus penyerobotan tanah ini, seharusnya dapat diselesaikan dengan cepat dan tidak menunggu selama delapan bulan lamanya.

” intinya lambat lah, harusnya penyelesaian dan penyelidikan kasus penyerobotan tanah ini selama dua bulan serta sudah ada progres dan sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka, ” tegas pria yang akrab disapa Darmawan.

Karena menurutnya, proses ini ada takarannya sesuai Perkapolri No 12/1999, Sebagai bahan perbandingan, Darmawan kembali menjelaskan, untuk batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya surat perintah penyelidikan, meliputi :

– 120 hari untuk penyelidikan perkara sangat sulit

– 90 hari untuk perkara penyelidikan perkara sulit

– 60 hari untuk penyelidikan perkara sedang ; atau

– 30 hari untuk penyelidikan perkara mudah

“Dalam kasus ini, terlapor sudah bisa ditetapkan sebagai Tersangka jika melihat lama harinya, alasannya hukumnya pihak terlapor tidak memiliki bukti alas hak kepemilikan sertifikat, Apalagi terlapor ini, sudah empat kali dipanggil secara patut di Polres Baubau (reskrim), namun terlapor tidak pernah menanggapi panggilan tersebut dan tidak datang atas panggilan penyidikan,” tanpa alasan yang jelas “ timpalnya.

Lanjutnya, seharusnya jika sudah ada panggilan beberapa kali dan tidak datang, harusnya terlapor dijemput atau diperiksa dirumah pihak yang terlapor. Berdasarkan hukum acara pidana terbaru (UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP), terlapor/tersangka yang telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut namun tidak hadir tanpa alasan yang patut, dapat dikenakan tindakan penangkapan paksa.

” Namun sampai saat ini pihak penyidik Polres Baubau tidak mempunyai alasan yang jelas, serta membingungkan mengenai proses penyidikan terhadap penyerobotan tanah klien kami, progress laporan aduan dari bulan Agustus 2025 sampai dengan Maret 2026, 8 bulan lamanya kalau dihitung hitung sudah sekitar 240 hari proses penyelidikannya tanpa adanya kepastian hukum, sudah lewat ketentuan sebagaimana amanah Perkapolri” ulas Darmawan.

Sebagai tim kuasa Hukum, Darmawan membeberkan, bahwa dasar pengajuan Praperadilan ini adalah adanya laporan aduan Pelapor terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang terjadi di lingkungan kelurahan Baadia Kecamatan Murhum Kota Baubau, yang di laporkan oleh Pelapor di polres baubau sejak tanggal tanggal 7 Agustus 2025, dan ditindak lanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor. SP. Lidik/416/VIII/2025/Resrim, Tanggal 11 Agustus 2025.

” Bahwa dasar laporan aduan pelapor terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah di Polres Baubau, adalah dengan dasar bukti alas hak kepemilikan SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) milik Pelapor dan bukti rekomendasi hasil pertemuan antara para pihak (Pelapor dan Terlapor) di pertanahan baubau, yang menyatakan Pelapor adalah pemilik sah sebidang tanah dengan hak memiliki SHM. (Pelapor memiliki dua alat bukti yang sah), ” ujarnya.

Darmawan menjelaskan, pelapor dan saksi pelapor telah diperiksa untuk dimintai keterangan di Reskrim Polres Baubau. Sementara pihak Terlapor sudah dipanggil secara patut oleh penyidik sebanyak empat (4) kali namun tidak pernah datang memenuhi penggilan penyidik tanpa alasan yang jelas, sampai dengan saat ini.

Lambatnya penangan pemeriksaan Terlapor dari bulan agustus 2025 sampai dengan tahun Maret 2026, dan tidak ada kepastian hukum untuk pihak pelapor atas kinerja kepolisian (penyidik Polres Baubau).

” Perluasan Objek Praperadilan (Pasal 158 UU 20/2025), Kini mencakup penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, penundaan penanganan perkara yang tidak semestinya, serta tindakan lain yang bertentangan dengan hukum, ” imbuhnya.

Ia menguraikan, Perluasan objek praperadilan dalam KUHAP baru (UU 20/2025), juga diperluas sebagaimana ketentuan Pasal 158 KUHAP baru Kini mencakup penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, penundaan penanganan perkara yang tidak semestinya. Serta tindakan lain yang bertentangan dengan hukum. Adapun objek praperadilan dalam ketentuan dimaksud, antara lain:

• Sah/tidaknya upaya paksa (pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, larangan keluar negeri).

• Penyitaan benda/barang yang tidak terkait tindak pidana.

• Penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah.

• Penangguhan/pembantaran penahanan.

Asas Kepastian Hukum (Pasal 28D ayat 1 UUD 1945), Lambatnya penanganan perkara merugikan hak konstitusional pelapor atas kepastian hukum.

” Perkapolri Nomor 7 Tahun 2022 (tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri), Dapat digunakan sebagai dasar atas dugaan ketidakprofesionalan (penundaan perkara). Serta SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mencabut Perkap 14/2012. SP2HP wajib diberikan kepada pelapor secara berkala (minimal 1 kali sebulan) untuk menjamin transparansi, memuat perkembangan perkara, tindakan penyidik, kendala, dan rencana selanjutnya. Jika tidak diberikan, ini menjadi bukti “lambatnya” penanganan, ” hardiknya

” Dasar Hukum Terkait “Lambatnya Penanganan” (Unsur Penyalahgunaan Wewenang) Pasal 158 huruf e KUHAP Baru, Mengatur mengenai pemeriksaan praperadilan atas “penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah”. Serta Instrumen Anti Undue-Delay (Pasal 27 KUHAP Baru), Pasal ini khusus mengatur tentang tindakan penundaan perkara yang tidak sah oleh penyidik, ” terangnya.

Darmawan menambahkan, Permohonan Praperadilan sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Baubau dengan nomor Perkara : 1/Pid.Pra/2026/PN.Bau. tertinggal menunggu jadwal pemanggilan sidang. (Rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *