UfukNews. Com, BAUBAU – Tidak cukup waktu lama, pelaku pembunuhan warga Kota Baubau berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polres Baubau. Dengan tertangkapnya pelaku tersebut, Kapolres Baubau AKBP Rio Tangkari menghibau, keluarga dan teman korban untuk tidak melakukan aksi spontanitas ataupun balas dendam yang akan menimbulkan masalah baru, (13/12/2021).
” Dengan ditangkapnya pelaku penikaman tersebut, dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Kota Baubau. Bagi keluarga ataupun teman korban diimbau untuk tidak melakukan aksi balas dendam, ” tandasnya.
Dalam Konferensi pers yang digelar di di Aula Utama Polres Baubau, Senin (13/12/2021), Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari menjelaskan, kronologis kejadian berawal pelaku mengadakan acara ulang tahun anaknya (12/12/2021). Kemudian dua orang tamu, meninggalkan acara tersebut. Tidak jauh dari tempat acara, tamu yang merupakan pasangan suami isteri (Pasutri) bertengkar dan saling meneriaki.
” Mendengar keributan tersebut, korban dan beberapa temannya yang berada di sebelah tanggul merasa tersinggung. Karena seakan-akan, teriakan tersebut dimaksudkan untuknya. Kemudian, korban mendatangi Pasutri tersebut dan terjadi perkelahian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di jalan Jenderal Sudirman. RT 1, RW 1, Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, ” bebernya.
Lanjutnya, ketika pelaku mendatangi perkelahian (Pasutri) tersebut, korban mengeluarkan sebilah pisau (badik) yang kemudian dihunuskan ke arahnya. Tidak terima dengan hal tersebut, terjadi tarik-menarik dan saling mendorong antara korban dan pelaku. Kemudian, pelaku memegang korban dan membalik arah badik tersebut ke arah korban yang kemudian tersungkur ke tanah.
” Setelah kejadian penikaman tersebut, kedua belah pihak dalam hal ini, korban dan pelaku meninggalkan TKP. Dimana, korban sebelumnya sempat mendapatkan perawatan di RS. Murhum dan RS. Palagimata, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan, ” terang Rio Tangkari.
Sambungnya, dalam proses penangkapan, pihak kepolisian bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan data-data serta saksi mata yang ada di TKP. Hasil dari penyelidikan, diduga kuat pelaku adalah RH dengan barang bukti berupa baju korban dan pelaku. Serta badik milik korban, yang digunakan pelaku untuk melakukan penikaman terhadap korban.
“Meski pisau (badik) tersebut milik korban, namun tindakan pelaku, tidak dibenarkan dan tidak masuk dalam aksi pembelaan diri. Karena pelaku, masih memiliki opsi untuk menghindari perkelahian dengan korban atau melarikan diri. Sehingga, tindakan pelaku (tersangka) masuk dalam tindakan penganiayaan. Dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,” jelasnya.
Sebelum menutup, AKBP Rio Tangkari menambahkan, korban dan tersangka diduga kuat telah mengkonsumsi minuman keras (Miras). Bahkan, pelaku (tersangka) belum mengingat kronologi kejadian dengan jelas, karena masih dipengaruhi oleh Miras.







