Dua Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Unidayan, Di Amankan Polisi

( Foto Kapolres Kota Baubau, AKBP Rio Tangkari saat melakukan konferensi pers  di Mako Polres Baubau ) 

UfukNews. Com, BAUBAU – Setelah memeriksa CCTV, dan memeriksa beberapa saksi serta mengidentifikasi pelaku, akhirnya kedua pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa Jusni Wance (JW) berhasil diamankan di Polres Baubau (28/12/2021). Sebelumnya, korban Jusni Wance (JW) ditemukan oleh sudah tidak bernyawa, di salah satu depot air minum, samping stadion Betoambari, Kota Baubau sekitar pukul 06. 00 pagi (28/12/2021).

Kapolres Kota Baubau, AKBP Rio Tangkari menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dan melakukan olah TKP serta identifikasi dilapangan, pihaknya kemudian melakukan penangkapan kedua pelaku ditempat yang berbeda dalam hal ini di kediamannya masing-masing.

“Setelah memeriksa CCTV, dan memeriksa beberapa saksi serta mengidentifikasi pelaku, kurang lebih pukul 10.00 WITA (28/12/2021) pelaku pertama (LMA) kita amankan. Tidak butuh waktu lama dan masih hari yang sama, pelaku kedua (MAR) juga diamankan. Dimana kedua pelaku LMA (23) dan MAR (18) , kami dapatkan dikediamannya masing-masing, ” jelas Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari saat menggelar konferensi pers di Polres Baubau, Rabu (29/12/2021).

Rio Tangkari menepis adanya isu yang beredar di facebook bahwa motif penganiayaan hingga hilangnya nyawa Jusni Wance (JW) disebabkan oleh masalah cinta. Justru, pemicu motif penganiayaan tersebut, berawal dari pesta miras. Kemudian terjadi perselisihan serta kesalahpahaman antara pelaku dan korban.

” Kronologis kejadian, diawali dengan pesta miras di dekat stadion Betoambari. Dimana dalam Pesta miras tersebut, didalamnya terdapat korban, kedua pelaku, dan beberapa teman mereka. Beberapa saat dalam pesta miras tersebut, terjadi kesalahpahaman antara korban dan kedua pelaku (LMA dan MAR) hingga menyebabkan korban mengeluarkan badiknya. Namun perselisihan tersebut kemudian usai, karena dilerai oleh teman-teman mereka, ” urai Rio Tangkari.

Sambungnya, masih kesal dengan peristiwa perselisihan diatas, kedua pelaku LMA dan MAR, kemudian kedua pelaku tersebut merencanakan untuk memukul korban. Dimana peristiwa tersebut, kurang lebih pukul 04.00 WITA, Selasa (28/12/2021).

” Pelaku pertama MAR (18) kemudian memukul wajah korban dengan kursi dan disusul oleh pelaku kedua LMA (23) yang memecahkan tegel dan kemudian menusuk leher dan dada korban. Sehingga atas adanya penganiayaan hingga menghilangkan nyawa korban, kedua pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara, ” pungkasnya.

Menurut data yang dihimpun, kedua pelaku dan korban tidak berteman. Namun, kedua pelaku dan korban bertemu pada acara pesta miras dan berteman dengan beberapa orang lainnya dalam acara tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *