Pasca Delapan Bulan, Yusmin di Vonis bebas

UfukNews. Com, KENDARI – Setelah kurang lebih delapan bulan lamanya, Yusmin Plt. Kadis Pemuda dan Olahraga yang tersandung kasus sebelumnya sebagai Kepala Bidang Minerba pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan dakwaan melampaui wewenang dan merugikan negara, hari ini majelis hakim Pengadilan Tipikor Baruga memutuskan bahwa Sdr. Yusmin di Vonis bebas dan dipulihkan nama baiknya, Senin (14/2/2022).

Saat ditemui, salah satu pengacara Andi Muhammad Hasgar SH mengatakan, setelah tadi hasil persilangan yang dibacakan oleh majelis hakim, terkait perkara nomor 44 atas nama Yusmin, bahwa Sdr. Yusmin dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas.

Bacaan Lainnya

” Dalam amar pertimbangan majelis, bahwa Sdr. Yusmin dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan. Dimana dalam pertimbangan nya pun sangat jelas, bahwa Sdr. Yusmin tidak bersalah dan dalam proses persidangan, selama ini tidak terbukti secara hukum, ” ungkapnya.

 

Foto (Yusmin saat memeluk keluarga setelah di Vonis bebas di Pengadilan Tipikor Baruga, Kota Kendari)

Lanjut Andi Muhammad Hasgar, jadi memang selama proses persidangan ini, semua fakta-fakta hukum yang dibacakan oleh majelis hakim tadi sangat benar.

” Karena memang, fakta-fakta yang dipaparkan oleh para saksi, tidak ada yang membuktikan bahwa Sdr. Yusmin bersalah. Bahkan malah meringankan dari pihak kami. Salah satunya terkait kapasitas Sdr. Yusmin melampaui kewenangan, itu terbantahkan. Dan ini jelas sesuai dengan aturan dan prosedur, ” bebernya.

Sambungnya, mengenai adanya kerugian negara itu tidak terbukti secara hukum dan untuk semua saksi tidak terbukti secara hukum. Tidak ada yang menyatakan bahwa Sdr. Yusmin melakukan kerugian negara. Dan itu adalah poin-poin dakwaan yang ada serta itu terbantahkan pada saat dakwah.

” Kami sangat mengapresiasi, karena dalam rangkaian persidangan ini, memang kami melihat dalam fakta hukum yang dihadirkan dari pihak kejaksaan sangat jelas sekali tidak ada yang terbukti satu pun. Serta itu sangat jelas dibacakan oleh majelis hakim dengan pertimbangan putusannya, ” timpalnya.

Andi Muhammad Hasgar menambahkan, pihaknya sebagai pengacara saat ini sedang menunggu pembebasan Sdr. Yusmin secara hukum. Karena tadi dalam amar putusan, sudah ada perintah langsung oleh majelis hakim dan harus segera dikeluarkan.

” Jadi hari ini, kami mengambil petikan putusan dan meminta kepada pihak kejaksaan untuk melakukan eksekusi pembebasan. Karena tadi ada perintah langsung dari pengadilan untuk langsung dibebaskan. Hanya secara administrasi tetap harus kita laksanakan, jadi hari ini kita tetap urus administrasi nya mudah-mudahan secepatnya, ” tandasnya.

Ketika ditanyakan mengenai pemulihan nama baik, Andi Muhammad Hasgar menambahkan, kan sudah jelas tadi dibacakan dalam sidang, pertimbangan majelis menjelaskan bahwa nama Sdr. Yusmin dinyatakan tidak bersalah dan akan dipulihkan nama baiknya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *