Kejati Sultra Selamatkan 9,3 Miliar Hasil Tambang Ilegal

UfukNews. Com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui Kejaksaan Negeri Konawe dan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI berhasil menyelamatkan serta melaksanakan lelang barang bukti dan denda pembayaran tambang ilegal senilai Rp 9,3 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) Raimel Jesaja menjelaskan, 9,3 miliyar tersebut berasal dari hasil lelang dan dan denda pembayaran tambang ilegal dari tiga perusahaan tambang.

Bacaan Lainnya

” Perkara pidana yang melibatkan PT. Pertambangan Nikel Nusantara (PNN) dan PT. Rockstone Mining Indonesia senilai Rp. 7,3 Milyar. Dimana, telah berhasil disita dan dilelang dengan barang bukti berupa dua lot alat berat excavator, 2 lot dump truck, 2 lot articulat dump truck, ” jelasnya.

Lanjutnya, Kejari Konawe juga telah melakukan eksekusi pidana, berupa denda terhadap terpidana PT. Natural Persada Mandiri (NPM) dalam perkara penambangan tanpa izin sebesar Rp 2 Miliar. Sehingga jika ditotal jumlah keseluruhannya sebentar Rp 9,3 miliar, ” beber Raimel Jesaja saat memberikan keterangan persnya di Aula Kantor Kejati Sultra, Selasa (8/3/2022).

” Kemudian barang bukti dari ketiga perusahan ilegal tersebut, akan diserahkan ke kas negara. Karena perkara pidananya, telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, ” tegasnya.

Raimel menceritakan, perkara perusahaan pertambangan tersebut, kasus ini bermula dari para pelaku yang melakukan pertambangan tanpa izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di kawasan hutan lindung. Dimana, sudah tentu sangat bertentangan dengan peraturan perundang undangan tindak pidana dalam bidang pertambangan.

” Hasil pengungkapan perusahaan tambang ilegal ini, sebagai wujud keseriusan jajaran Kejati Sultra melalui Kejari Konawe. Dengan telah berhasil, memberikan kontribusi kepada negara, ” imbuhnya.

Kata Raimel, dari 45 lot yang dijual lelang, terdapat 6 lot diantaranya yang baru laku terjual. Yakni, 2 lot alat excavator, 2 lot dump truck serta 2 lot articulat dump truck.

” Sisanya sebanyak 39 lot yang belum laku terjual, dan nantinya akan diproses lelang kembali. Sebelumnya, pada tahap pertama, kurang lebih 15 miliar yang sudah dilakukan lelang dan disetor ke kas negara sebagai PNBP kejaksaan Agung RI, ” terang Raimel.

Tambahnya, dimana perusahaan tambang ilegal tersebut, telah dilaporkan pada tahun 2020 dan perkaranya inkrah di tahun 2021. Kemudian Kejari Konawe melakukan lelang barang bukti di tahun 2022.

” Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Sulawesi Sulawesi Tenggara dalam hal ini ESDM Sultra, telah mencabut izin ketiga perusahaan tambang tersebut, karena dilakukan secara ilegal, ” pungkasnya.

Informasi yang diperoleh dilapangan, ketiga perusahan tambang ilegal tersebut, merupakan Join opersioanal (JO) PT. Bososi yang beroperasi di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *