Wujudkan Perlindungan Hukum , BPTP Sultra Jadi Narasumber Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis

UfukNews.com.Kendari –  Salah satu Misi Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Propinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yaitu mengidentifikasi kemampuan sumber daya pertanian khusus karakteristik  wilayah sultra, sebagai perwakilan Badan Litbang Pertanian kementrian Pertanian, tentunya peran ini membutuhkan sinergitas bersama instansi lainnya.

Melalui peran tersebut, wujud sinergitas bersama juga dibutuhkan khususnya untuk  mendukung terwujudnya perlindungan hukum dibidang itelektual terhadap objek prodak indikasi Geografis, Hal itu diungkapkan PLT. Kepala BPTP Sultra, Ir. Agusalim, MP dalam paparannya pada kegiatan Promosi Dan disemaninasi Indikasi Geografis (IG) yang dilaksanakan Di Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Rabu,( 25/05).

Di hadiri perwakilan Dinas Pertanian dan Peternakan , Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sultra, BPTP Sultra,  serta Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura sekabupaten/kota, kegiatan ini bertujuan untuk memberi perlindungan IG pada kekayaan intelektual dan melindungi kekhasan dari pemalsuan atau pemanfaatan.

Objek ini meliputi diantaranya sumber daya alam, hasil kerajinan tangan, hasil industri, yang dimilki suatu daerah tetapi tidak dimilki oleh daerah lainnya diwilayah negara Indonesia. Hal ini juga untuk memberi kesempatan dan perlindungan kepada masyarakat wilayah penghasil prodak khas agar mendapatkan manfaat yang maksimal dari prodak tersebut.

Lebih lanjut, Agusalim menambahkan dalam paparannya dalam tema  “Potensi dan Manfaat Indikasi Geografis Sektor Pertanian”, mengatakan saat ini propinsi sultra banyak memiliki potensi indikasi geografis namun hal tersebut belum dapat terindetifikasi dan belum dikelolah dengan baik terkhusus disektor pertanian yang terdapat pada komoditas perkebunan diantaranya produk Kakao dan kopi serta tanaman lainnya, sementara untuk prodak Hortikultura diantaranya Jeruk Siompu, juga terdapat Terong Tolaki, dan juga pisang dan prodak tanaman lainnya.

Dan untuk tanaman pangan sendiri terdiri dari jagung, padai ladang , kacang tanah dan umbi-umbian , dan untuk jenis tanaman biofarmaka sendiri terdiri dari jahe, lengkuas, temu lawak. Diharapkan melalui Pendaftaran Prodak IG, sangat memperjelas identitas produk, menghindari praktek persaingan curang, menjamin kualitas produk IG, sebagai produk asli, membina produsen lokal dan melestarikan keindahan alam.

Olehnya Agussalim berharap, pemda setempat agar bekerja bersama dan mulai mengidentifikasi beberapa komoditas pertanian di wilayah kerja masing-masing untuk diajukan sebagai produk IG sehingga memiliki sertifikat dan payung hukum serta dasar hukum yang tetap.

Dalam kegiatan itu, ditambahkan, dalam paparannya Dirjen kekayaan intelektual kemenkumham  Idris, ST. M.Si mengatakan pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan khususnya aspek –aspek dalam kekayaan inteletual khususnya standarisasi pengelolahaan IG dengan topik paparan “ Urgenis Dan tata Cara pendaftaran kekayaan intelektual Komunal “ . selain itu spesifikasi asal suatu barang dan karakteristik kekayaan intelektual juga cara pendaftaran kepemilikan sah dalam objek dapat memiliki kekuatan hukum tetap pada kekayaan intelektual yang dimiliki.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *