Bom Kepton Kawal Masyarakat Bombana, Minta Ganti Rugi Lahan Pada PT. AHB

UfukNews. Com, BOMBANA – Barisan Orator masyarakat Kepulauan Buton (Bom Kepton) mengawal kelompok Petani di Umala Pulu, Desa Kokoe dan Desa Pongkalaero yang masuk dalam dua wilayah kabupaten Bombana dan Buton Tengah, meminta ganti rugi kepada PT. Anugrah Kharisma Barokah (AHB). Apalagi, sampai saat ini sebanyak 54 Ha tanah masyarakat belum dibayarkan oleh PT. AHB.

“PT. AHB sudah mengelola lahan masyarakat selama 10 tahun dengan jumlah 97 Ha. Kemudian, PT. AHB diduga belum membayarkan lahan masyarakat kepada kelompok tani di kabupaten Buton Tengah,” ungkap Bom Kepton Laode Tazrufin,” melalui via WhatsApp Kamis (08/8/2022).

Kata Tazrufin, sampai saat Ini hanya 43 Ha saja yang telah dibayar oleh PT.AHB, sementara puluhan Hektar lahan pertanian lainnya Belum terbayarkan.

“Saya meminta kepada masyarakat petani Pongkalaero, Kecamatan Kabaena untuk mendampingi kasus ini yang sudah lama berlarut larut dan terkesan PT.AHB tidak ingin membayar lahan kepada masyarakat,” singkatnya.

Senada dengan hal itu, ketua kelompok masyarakat Petani, H. ZAIF TAWAKAL menceritakan, sebelum masuk nya PT. AHB pada tahun 2010, Pihaknya telah menguasai lahan tersebut sebelum tahun 1986 sampai dengan tahun 2004. Dimana, masyarakat telah melakukan penanaman bibit tanaman jangka panjang dan jangka pendek.

“Pada tahun 2011 dan tahun 2012 ada transaksi tanah sebanyak 43 Ha antara masyarakat petani dengan PT. AHB atas ganti rugi lahan dan tanaman para petani. Sementara selebihnya, akan di bayarkan ketika pihak tambang mengelola lahan masyarakat,” ulasnya.

Kata H. Zaif Tawakal, ia dan masyarakat setempat telah berkunjung ke PT. AHB untuk meminta pihak terkait agar segera membayarkan lahan masyarakat petani tersebut. Saat itu Ia dan perwakilan masyarakat ditemui langsung oleh perwakilan perusahaan bernama Riyo sebagai wakil KTT PT. AHB.

“Kalau tidak ada kejelasan kami akan bawah persoalan ini di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara agar di jadwalkan Rapat Dengar Pendapat ( RDP) bila perlu kita lakukan sidak,” tegas H. Zaif Tawakal.

Sementara itu, salah satu pemilik lahan, La Namu menegaskan, ia tidak pernah menolak adanya investasi di tanah nya. Hanya saja, perlakuan perusahaan agar jujur kepada masyarakat.

“Keringat kami terkuras dalam mengelola lahan ini. Lahan kami di beli 1.000 permeter dengan iming-iming anak kami akan dipekerjakan di dalam tambang, akan tetapi semuanya bohong,” timpal La Namu.

Atas kejadian tersebut, Wakil KTT PT. AHB, Riyo mengatakan, sebagai wakil perusahaan ia mengetahui bahwa pihaknya telah membayar semua lahan masyarakat.

“kami tidak mungkin melakukan pengelolaan sebelum dapat ijin dari masyarakat. Saya akan sampaikan kepada pucuk pimpinan, untuk segera menanggapi apa yang menjadi keinginan masyarakat. Insyaallah beri kami waktu 3×24 jam dan kami akan berikan tanggapan soal kesiapan kami untuk itu,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *