UfukNews. Com, KENDARI – Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara menyebutkan ada lima pengelompokan Hutan. Pengelompokan tersebut yakni Hutan Kemasyarakatan, Hutan Adat, Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat dan Hutan Kemitraan.
Dari kelima pengelompokan Hutan tersebut, baik Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Provinsi berharap pengelompokan Hutan ini, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan mengikuti semua prosedur serta menjaga kelestarian hutan.
Saat ditemui diruang kerjanya, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara Ir. Sahid melalui Kepala Bidang penyuluhan pemberdayaan masyarakat dan tenurial kawasan hutan Sosial Ardiansyah menjelaskan, dari pengelompokan Hutan yang telah disebutkan sebelumnya, dapat memberikan manfaat untuk masyarakat.
” Jadi ada lima pengelompokan hutan disitu, tergantung siapa yang mau diberikan izin. Akan tetapi semua bermula dari bawah, dan jika masyarakat merasa perlu. Ini bisa di mulai dari kelompok masyarakat yaitu kelompok tani melalui kepala desa, ” jelas Ardiansyah.
Kata Ardiansyah, imbas pengolahan hutan ini, memberikan manfaatkan kepada masyakarat. Akan tetapi di lain sisi, masyarakat yang memanfaatkan dan mengolah hutan, juga harus menjaga hutan dan sekitarnya.
” Karena setelah masyarakat mengolah hutan, juga mempunyai fungsi untuk melestarikan bukan hanya mengolah hasil hutan serta memperhatikan semua rambu-rambu sesuai aturan yang ada, ” imbuhnya.
Sambung Ardiansyah, pengolahan hutan oleh kelompok masyarakat, bisa sebagai wadah berbagi tanggung jawab. Sebelumnya yang melakukan pengawasan akan hutan, hanya pemerintah saja, namun setelah adanya program ini, masyarkat terlibat didalamnya.
” Setiap kelompok masyarakat yang sudah diberikan akses untuk mengolah hutan, selalu ada pendampingan. Bukan hanya dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, akan tetapi didalamnya melibatkan LSM lingkungan, serta penyuluh kehutanan swadaya masyarakat, ” tutupnya.