Tertibkan Perusahan ” Nakal ” Bapenda Sultra Lakukan PKS Dengan Kejati Sultra

UfukNews. Com, KENDARI – Dalam rangka menertipkan lembaga atau perusahan ” Nakal ” untuk menyelesaikan tunggakan pajak air permukaan demi peninggkatan PAD, Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Sulawesi Tenggara, melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengara.

” Beberapa minggu yang lalu, kami dari Bapenda Sultra melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, dalam rangka menertipkan perusahaan-perusahan atau lembaga “Nakal” agar mau menyelesaikan kewajibannya untuk membayar pajak air permukaan, ” ungkap Wakuf. D Karim, saat ditemui diruang kerjanya (9/06/2023).

Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Wakuf. D Karim menjelaskan, pihaknya menjalin kerjasama dengan Kejati Sultra, hanya ingin mengingatkan kepada semua pelaku usaha khsususnya perusahaan yang menggunakan air permukaan agar secepatnya menyelesaikan tunggakannya.

” Ini semua tiada lain menyelesaikan persoalan yang selama ini tertunda dalam hal ini, memberikan shock terapi pada pelaku usaha agar secepatnya membayar pajak, ” urainya.

Pria yang akrap disapa Wakuf menambahkan, dengan adanya kerjasama dengan Kejati Sultra, semua tunggakan pajak bisa dituntaskan serta bisa menambah Pendapatan Anggaran Daerah yang nantinya untuk kesejateraan seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *