UfukNews.Com, KENDARI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan intensifikasi pajak Daerah melalui inovasi pelayanan Retribusi berbasis digital, hal ini dilakukan guna mengoptimlakan pendapatan melalui aplikasi baru E-retribusi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Mujahidin S.Pd.SH.MH mengungkapkan, pengoptimalan pendapatan dibidang retribusi sendiri masih memenuhi kendala khususnya pelayanan secara digital. Optimalisasi ini, dilakukan untuk memberi kemudahan agar bisa tertata lebih baik lagi.
“ Saat ini, yang bisa kita tambah mungkin adalah potensi – potensi yang belum tergali diantara ketiga model pungutan retribusi tadi, dari jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. Itu mungkin yang belum terakomodir selama ini, itu kita cari solusinya,” ujar Kepala Bapenda Mujahiddin.
Lanjut Mujahiddin, melalui sistem aplikasi pelayanan terbaru, diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan daerah khususnya pungutan retribusi.

“ Yang kedua bagaimana caranya kita mengoptimalisasikan kebocoran ,salah satunya adalah kita sementara merancang aplikasi. Jadi semua retribusi Insha Allah, melalui sistem informasi itu diharapkan pada tahun ini sudah masuk dalam berbayar secara aplikasi. Dengan harapan, agar mengurangi kebocoran, termasuk dipajak,” ungkap Mujahiddin.
Sebelum menutup, Mujahiddin menambahkan, sebelum dilaunching, aplikasi ini, terlebih dahulu pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan atasan yakni dengan Pj. Gubernur dan Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara. Setelahnya aplikasi tersebut akan disosialisasikan kesemua OPD se Provinsi Tenggara, setelahnya akan disosialisasikan pada masyarakat luas
Diwaktu yang berbeda Kepala Bidang Pengembangan potensi dan Sistem Informasi Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Hj. Hilmin, SP, MP menjelaskan, pencanangan aplikasi pembayaran E-Retribusi terbaru, akan diberlakukan pada Tahun 2025. Saat ini, layanan aplikasi tersebut tengah melakukan Input data base agar terintegrasi secara otomatis dan bisa digunakan Masyarakat. Dimana, dalam pembuatan aplikasi ini, pihaknya bekejasama dan selalu melakukan koordinasi dengan Bank PBD Sultra serta Bank Indonesia (BI).

“ Sekarang di tahun 2024 ini, kami sedang melakukan pengembangan khususnya aplikasi E-Pajak Dan aplikasi E- Retribusi , kami sedang memperbaharui menu menu tambahan dan tengah melakukan perbaikan data base, launcingnya dimungkinkan September paling tidak diakhir tahun 2024, ” jelas Hj. Hilmin.
Hj. Hilmin menjelaskan, saat ini aplikasi Retribusi sendiri masih dioperasikan secara manual, penginputan pembayarannya dilakukan langsung oleh pihak Bapenda sultra.
“ Untuk aplikasi E-retribusi, pembayarannya masih digunakan secara manual oleh Bapenda , khususnya retribusi sewa rumah dinas, kami baru akan memperbaharui menu retribusi lainnya, agar tahun depan bisa dipakai oleh masyarakat khsusnya pembayaran retribusi, “ Ungkapnya.

Untuk diketahui, salah satu income PAD daerah diantaranya pendapatan Retribusi serta pendapatan Denda Retribusi, sesuai Pergub 2023 Income Retribusi untuk tahun 2024 direncanakan sebesar kurang lebih 46 Miliar ,sementara pendapatan dendanya retribusi mencapai 91 Juta Rupiah. Adapun retribusi yang dikenakan diantaranya Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, serta Retribusi Perizinan tertentu.
Pelayanan ini juga telah menjadi ketentuan sesuai aturan dan Undang – undang berlaku , Dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, Pemerintah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut Pajak dan Retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis Pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis Retribusi, dan harmonisasi dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, penyederhanaan retribusi dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi. Retribusi diklasifikasikan dalam 3 (tiga) jenis, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Dalam rangka mencapai tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal dan kesenjangan pelayanan antar-daerah, pengelolaan TKD mengedepankan kinerja sehingga dapat memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan di daerah, sekaligus mendorong tanggung jawab daerah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik secara efisien dan disiplin.







