Bapenda Sultra Integrasi Pelayanan Pajak Berbasis Digital Aplikasi E- Pajak Di 2025

UfukNews.Com, KENDARI – Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra ) terus melakukan implementasi pelayanan pajak berbasis Digital Aplikasi,  hal ini dilakukan untuk memenuhi kemudahan bagi wajib pajak khususnya pihak Perusahaan (korporasi) dan juga wajib pajak pribadi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Mujahiddin SPd, SH, MH melalui Kepala Bidang Pengembangan Potensi dan Sistem Informasi Pendapatan Bapenda Prov Sultra Hj. Hilmin, SP., MP mengatakan, saat ini Bapenda Sultra tengah mempersiapkan aplikasi khusus pembayaran pajak melalui Aplikasi E- Pajak. Aplikasi ini, diperuntukan untuk melayani wajib pajak daerah Propinsi sultra.

“ Aplikasi wajib pajak diperuntukan khusus korporasi dan wajib pajak pribadi, aplikasi ini bekerjasama dengan pihak ketiga dan sedang dalam masa sosilisasi, aplikasi ini menggunakan server pihak ketika, nantinya wajib pajak akan mulai melaksanakan pembayaran dengan aplikasi ini, kami canangkan tahun depan mulainya 2025. Akan tetapi sebelumnya, Aplikasi E-Pajak ini, akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat wajib pajak, “ ujar Hj. Hilmin.

Adapun pelayanan aplikasi E- Pajak, kata Hj. Hilmin, dikhususkan untuk pembayaran Pajak Air permukaan  (PAP) serta Pajak Bahan Bakar kendaraan Bermotor (PBBKB). Melalui data base terintegrasi pembayaran ini, bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) sultra  dan Bank Indonesia (BI).

“ Saat ini kita dituntun untuk melakukan pelayanan melalui aplikasi digital atau sistim dugutalisasi, pembayarannya melalui mobile banking dan secara Qris. Dimana, kami mencoba memberikan kemudahan melalui aplikasi ini, rencananya akan dilaksanakan tahun 2025 ” imbuhnya.

Tambahnya, perbaikan pelayanan di bidang pajak sendiri, memiliki andil yang cukup signifikan khususnya bagi pendapatan daerah Sultra. Pelayanan berbasis digital, diharapkan dapat memberikan income, hal ini juga berguna untuk memudahkan user wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya dimana saja dan kapan saja bisa dilakukan.

Untuk diketahui , anggaran pendapatan asli pajak daerah diantaranya bersumber dari ,Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) , Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Bahan Bakar  Kendaraan Bermotor ( PBBKB), dan Pajak Rokok.

Perbaikan pelayanan juga ditertibkan dan disesuaikan melalui kewenangan intruksi dan aturan Undang – undang no 1 tahun 2022 , serta  UU No. 23 Tahun 2014 mengatur kewenangan pemberian izin usaha pertambangan MBLB yang merupakan kewenangan provinsi. Sementara UU No. 28 Tahun 2009 mengatur kewenangan pemungutan pajak daerah, dimana pemungutan Pajak MBLB adalah kewenangan kabupaten/kota.

Undang – undang ini juga mengatur mengenai lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang meliputi : pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi, kedua pengelolaan Transfer ke Daerah/TKD, serta pengelolaan belanja daerah. Pendapatan ini juga memiliki andil bagi pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam hal pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah, dan juga pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.

Dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, Pemerintah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut Pajak dan Retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis Pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis Retribusi, dan harmonisasi dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *