UfukNews. Com, BAUBAU – Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Agama Islam Yayasan Pendidikan Islam Qaimuddin (BEM STAI YPIQ) Baubau pada hari senin (09/09/2024) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kampus STAI YPIQ Baubau Dan Polres Baubau. Unjuk rasa tersebut, disebabkan oleh adanya kinerja Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Baubau yang dinilai lambat dalam menangani dua laporan yang dilayangkan Mahasiswa STAI YPIQ Baubau terkait kasus dugaan Penggelapan maupun penipuan yang terjadi di internal kampus Stai YPIQ Baubau.
Ketua BEM STAI YPIQ Baubau Rizal mengatakan, pihaknya selaku pengawal massa aksi untuk mengontrol terus kasus yang dilayangkan tersebut, dimana seluruh Mahasiswa merasa sangat dirugikan. Dimana, penyampaian dimuka umum ini, adalah bagian dari asas demokrasi.
“Laporan pertama dimasukan tanggal 29 Mei 2024, dan laporan kedua pada tanggal 09 Agustus 2024, namun sampai detik ini belum ada titik terang terkait kasus tersebut. Tak hanya Itu, Organisasi yang berkecimpung dilingkup Kampus juga menyuarakan nasib seluruh Mahasiswa ketika berorasi didepan Kampus STAI YPIQ Baubau. Salah satunya peralihan sarana dan prasarana dari IAIN Kendari bagian dari hal yang perlu dipikirkan, ungkap Rizal saat ditemui, “Senin (9/9/2024).
Tambahnya, kompleksnya masalah tersebut, juga disebabkan oleh penghentian layanan proses Akademik dilakukan oleh Kordinator Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (KOPERTAIS) Wilayah VIII Dengan Nomor : B-133/Un.06/PP.00.9/V/2024 belum dibuka hingga detik ini. Yang berimbas pada segala proses akademik yang dilakukan kampus STAI YPIQ Baubau, tidak terlegitimasi atau tidak sah terhitung dari tanggal surat dikeluarkan yaitu tanggal 22 Mei 2024 sampai sekarang. Otomatis hampir empat bulan lamanya, proses Akademik dibekukan oleh Kopertis Wilayah VIII.
“BEM STAI YPIQ menginginkan juga bahwa Yayasan Pendidikan Islam Qaimuddin Baubau, bersikap secara tepat terkait persoalan yang ada di STAI YPIQ Baubau. Khususnya diwilayah sarana dan prasarana, sebab kampus tersebut dinilai sudah layak dicabut izinnya melalui PMA Nomor 15 Tahun 2022. Oleh karena itu, harus ada solusi kongkrit yang ditawarkan oleh YPIQ Baubau terkait persoalan ini dikampus pertama di Jazirah Kepulauan Buton tersebut,” pungkasnya.







