UfukNews. Com, KENDARI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara melibatkan Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten/ Kota, dalam Rapat Koordinasi mengenai pendapatan daerah. Dalam rapat tersebut, membahas mengenai draft Peraturan Gubernur (Pergub) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Opsen Pajak daerah Provinsi, Kabupaten/ Kota Provinsi Sulawesi Tenggara. Kegiatan di dilaksanakan di Hotel Zahra, kamis (12/09/2024).
Dalam kegiatan ini, dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Drs. H. Asrun Lio, M. Hum, PhD, Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Bapenda Sultra Mujahidin, SPd. SH. MH serta seluruh Dinas Pendapatan Kabupaten/ Kita se – Sulawesi Tenggara.
Saat ditemui, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara Mujahidin SPd. SH. MH mengatakan, jadi per tanggal 5 Januari 2025, Opsen pajak ini merubah sistim bagi hasil yang semula dibagi berdasarkan persentasi per triwulan. Namun dengan diberlakukannya Opsen pajak yang dibahas pada hari ini, Pemerintah Daerah sudah mendapatkan penambahan anggaran pajak.
” Setelah berlakunya Opsen, baik itu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), maupun biaya balik nama kendaraan selama1x24 jam , sudah masuk ke rekening kas masing-masing daerah Kabupaten/ Kota. Itu untuk, pajak yang dipungut oleh Provinsi Sulawesi Tenggara, ” imbuhnya.
Lanjutnya, begitu juga untuk pajak yang dipungut oleh Kabupaten/ Kota yang berkaitan dengan pajak bukan mineral logam sudah berlaku opsen. Maka, Kabupaten/ Kota dalam 1x 24 jam, harus siap mengirimkan pembagian ke rekening kas daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
” Untuk pembagiannya sendiri melalui simstim yang telah tersedia secara online, dimana sudah ada nominalnya yakni 66 % untuk Kabupaten/ Kota dan 34 % untuk Pemerintah Provinsi dan itulah yang menjadi hak dalam pembagian tersebut, ” bebernya.

Sambungnya, mudah-mudahan dengan adanya pemberlakuan opsen ini, bukan hanya pemerintah provinsi yang giat untuk meningkatkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD), namun pemerintah Kabupaten/Kota bisa lebih optimal karena pembagian mereka sudah lebih besar dari pemerintah provinsi.

” Untuk Opsen sendiri, didukung oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor. 2 tahun 2024. Dimana opsen ini, merupakan turunan dari Perda sehingga dibuatkan dalam bentuk MoU dan PKS. Insyah Allah setelah selesai naskahnya, paling lambat 1 Oktober 2024 sudah bisa ditandatangani oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kabupaten/ Kota, ” pungkasnya.
Senada dengan hal itu, ditempat yang berbeda Kepala Bidang Pajak Badan pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Wakuf D. Karim, SH. MH mengatakan, kegiatan pada hari ini adalah pembahasan draft Perturan Gubernur dan Perjanjian Kerja sama (PKS) Opsen Pajak antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota yang akan berlaku ditahun 2025.

” Hari ini yang kita bicarakan adalah konsep apa saja yang akan kita masukan dalam draft Opsen dan kemudian akan ditindaklanjuti di Kabupaten/ Kota. Karena setelah selesai kegiatan ini, Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten/ Kota untuk merampungkan apa yang telah dibicarakan pada hari ini. Karena pembahasan draft ini, akan menyesuaikan Opsen Pajak pendapatan Kabupaten/ Kota, ” jelas Wakuf.
Sambungnya, Insyah Allah dalam waktu dekat, di bulan Oktober 2024 nantinya akan dilakukan uji coba dari hasil yang telah dirapatkan pada hari ini. Tujuannya, untuk melihat sejauh mana hasil yang telah dibahas pada hari ini, apakah ada kendala atau bagaimana perkembangannya. Sebagai persiapan, mulai awal Januari 2025 Opsen pajak ini sudah berjalan di Sulawesi Tenggara.

” Dengan adanya pembahasan draft Pergub dan PKS Opsen Pajak hari ini, respon Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten/ Kota sangat mendukung. Karena dengan adanya Opsen Pajak ini, merupakan nilai tambah pajak untuk Pemerintah Kabupaten/ Kota. Dimana sebelumnya, Pajak yang sebelumnya didapat tidak seberapa, namun dengan berlakunya opsen pajak ini bisa menambah nilai tambah untuk Kabupaten/ Kota, ” ulasnya.

Tambahnya, dengan adanya kerjasama antara Dinas Pendapatan Pemerintah Kabupaten/ Kota dan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara terus menggalakkan Opsen Pajak, dengan tujuan optimalisasi pendapatan pajak dapat digenjot pada tahun 2025 mendatang.







