UfukNews. Com, KENDARI – Untuk mengatasi kebocoran pajak dalam distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya penyaluran BBM Solar dan lainnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam waktu dekat ini berinisiatif akan membentuk tim gabungan pengawasan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Mujahidin SPd, SH, MH, melalui Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Wakuf. D Karim, SH. MH (23/09/2024).
” Membicarakan tentang Badan Penyalur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) itu bagaimana proses distribusi BBM diwilayah Sulawesi Tenggara (Sultra). Dimana, yang merupakan hak dari masyarakat itu harus betul – betul tersalurkan sebagai apa yang sudah diharapkan, ” ungkap Wakuf D. Karim.

Lanjutnya, karena dari hasil penelusuran lapangan, ditemukan begitu banyak kebocoran – kebocoran, dimana yang menjadi hak masyarakat nelayan dan petani justru itu di ambil oleh pelaku – pelaku industri. Inilah kemudian menjadi perhatian dari Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemda Sultra) dan BPH migas pusat, untuk mencari regulasi terbaik dalam mengantisipasi terjadi nya kebocoran – kebocoran tersebut.
” Salah satu usulan dari Karo ekonomi Provinsi Sulawesi Tenggara, itu salah satunya yakni membentuk tim gabungan atau pengawas gabungan yang akan melibatkan semua stakeholder. Baik didalamnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam hal ink Bapemda, Biro Hukum, Biro ekonomi ditambah dengan pihak kepolisian, TNI serta semua pihak, ” ulasnya.

Sambung Wakuf D. Karim, dalam tim gabungan ini, sama – sama bersinergi melakukan pengawasan terhadap potensi terjadi kebocoran BBM tadi. Apalagi yang terjadi dilapangan, banyak BBM yang menjual di laut. Dimana kebanyakan oknum melakukan tindakan yang kurang terpuji, dengan cara menjual BBM di laut tanpa menggunakan izin.
” Kemungkinan besar jatah yang mereka jual itu, adalah jatah untuk para nelayan dan petani. Dimana, para oknum ini, para industri atau penyalur gelap ini kemudian menjual kembali ke perusahaan – perusahaan dan itu membuktikan atas hasil penemuan kami sebelumnya, ” bebernya.
Tambahnya, saat ini pihaknya tinggal menunggu tidak lanjut pembentuk tim gabungan itu. Nantinya akan di inisiasi oleh pihak biro ekonomi dan Biro hukum untuk membentuk tim gabungan tersebut.

” Hasil nya nanti kita akan sampaikan dan melakukan rapat besar. Kebetulan dalam waktu dekat ini, pelaksanaan rapat akan diadakan pada tanggal 1 Oktober 2024 ini. Dimana, dalam rapat koordinasi tersebut, bersama semua pemilik usaha dalam hal ini pemilik tambang dan semua pengusaha yang ada di Sulawesi Tenggara, ” pungkasnya.







