Ketgam: Ketua KPU BUTON, Rahmatia, saat menyerahkan SK Pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Buton terpilih Alvin-Syarif.
UfukNews. Com, BUTON, – Pasca putusan Mahkama Konstitusi, memutuskan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton, nomor urut enam, Alvin Akawijaya Putra, SH dan Syarifudin Saafa. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton, menetapkan dan mengumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka di gelar di Gedung Wakaka, Kamis 6 Februari 2025.
Ketua KPU Kabupaten Buton, Wa Ode Rahmatia, pada sidang pleno menetapkan. pasangan Alvin Akawijaya Putra, SH. dan Syarifudin Saafa, ST, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buton terpilih untuk periode 2025-2030.
“Penetapan bupati dan wakil Bupati Buton terpilih, berdasarkan Keputusan KPU, Jakarta Nomor 4 Tahun 2025, dengan perolehan 22.462 suara atau 35,86 persen dari total suara sahkatanya,” saat memberikan sambutan.
Sambungnya, KPU Kabupaten Buton telah melaksanakan semua tahapan pilkada 2024 hingga tahapan akhir yakni Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Buton dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak berdasarkan undang-undang yang berlaku.
” Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Buton telah memberikan pendampingan hukum dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi. Kami juga menyampaikan terimakasih kepada jajaran KPU dan Bawaslu yang selalu mendampingi dari tahap awal hingga tahap akhir. Selain itu Kami juga mengucapkan terimakasi kepada TNI/Polri yang telah mengawal jalannya pesta demokrasi di Buton hingga berjalan dengan lancer,” tuturnya.
Foto Alvin-Syarif saat menyampaikan sambutan pada Pleno KPUD Buton.
Ditempat yang sama, Bupati dan Wakil Bupati Buton terpilij, Alvin Akawijaya Putra, S.H. menyampaikan, rasa terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Buton. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam membangun Buton ke arah yang lebih baik.
“Bahwa debu genderang kontestasi politik, sudah menghilang semua. Saatnya ini, kita bersama-sama untuk membangun Buton yang lebih baik dan lebih bersinar,” jelasnya.
Setelah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buton terpilih 2025 sampai 2030, Alvin-Syarif resmi akan memimpin Kabupaten Buton selama lima tahun ke depan.
Setelah penempatan KPU lanjutnya, tahapan selanjutnya Penetapan oleh DPRD melalui Rapat Paripurna, kemudian akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan tinggal pelantikan yang akan dijadwalkan 18-20 Februari 2024.
“Setelah Rapat paripurna penetapan oleh DPRD kabupaten Buton, tinggal menunggu pelantikan serentak pada tanggal 20 Februari 2025, di Istana Negara,’ tutupnya.
Untuk di ketahui, acara tersebut di hadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Asnawi Jamaluddin, SPd, MSi yang mewakili Pj. Bupati Buton, serta anggota Forkopimda Kabupaten Buton, perwakilan pasangan calon, ketua partai politik, dan tim pemenangan. (Adm)