Penulis : Ardin Firanata, SH. MH
Tim Advokat pada Kantor Hukum Hazmin Sutan Muda dan Rekan/ Dosen Hukum Tata Negara di Universitas Ibnu Chaldun Jakarta
Pada tanggal 17 April 2024, kami selaku Kuasa Hukum Pemohon yaitu :
Hasmin Andalusi Sutan Muda, S.H., M.H. Ardin Firanata, S.H., M.H. Hendro Wijaya, S.H. Ali Hanif, S.H., M.H. telah mengajukan permohonan Uji Materi ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan (KKK), khususnya terhadap ketentuan Pasal 48 ayat (1), Pasal 52, Pasal 3, dan Pasal 4.
Mengapa kami mengajukan protes hukum ini? Permohonan ini berangkat dari diskusi di Pusat Studi Filsafat Hukum yang mempertanyakan, apakah suatu lembaga yang masih memiliki tugas tetapi tidak lagi memiliki fungsi, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum?
Pertanyaan selanjutannya, Apakah penempatan posisi Juru Bicara Presiden di bawah struktur kelembagaan KKK akan berdampak pada hak prerogatif Presiden?
Dari analisis kami, Perpres 82 Tahun 2024 hanya mencabut fungsi komunikasi politik yang sebelumnya menjadi kewenangan Kantor Staf Presiden (KSP) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf f dan g Perpres 83 Tahun 2019. Namun, Pasal 2 Perpres 83/2019 yang memberi tugas komunikasi politik kepada KSP tetap berlaku. Artinya, secara normatif, KSP masih memiliki tugas komunikasi, tetapi tidak lagi memiliki fungsi untuk melaksanakannya.
Inilah yang kami nilai menciptakan norma hukum yang kontradiktif tugas tanpa fungsi, yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum, anomali administratif, dan potensi tumpang tindih kewenangan antar lembaga.
Lebih jauh lagi, penempatan Juru Bicara Presiden di bawah struktur kelembagaan Kantor Komunikasi Kepresidenan (KKK) juga menghadirkan persoalan konstitusional yang tidak bisa diabaikan. Dalam konstruksi Perpres 82/2024, Kepala KKK secara struktural bertindak sebagai koordinator Juru Bicara Presiden. Ini secara implisit, mengkondisikan Juru Bicara Presiden berada di bawah subkordinasi kelembagaan KKK, bukan langsung di bawah Presiden.
Beberapa jam setelah permohonan uji materi kami ajukan ke Kantor Makhamah Agung Republik Indonesia, Presiden Prabowo menunjuk Menteri Sekretaris Negara sebagai Juru Bicara Presiden secara informal, tanpa pengangkatan formal berdasarkan Perpres 82/2024.
Langkah ini, kami pandang sebagai sinyal bahwa Presiden sendiri tidak menghendaki Juru Bicaranya berada dalam struktur KKK. Sebab jika mengikuti mekanisme Perpres, Juru Bicara yang diangkat secara formal akan secara otomatis berada di bawah koordinasi Kepala KKK. Dimana, suatu kondisi yang berpotensi membatasi kebebasan dan ruang prerogatif Presiden dalam menyampaikan sikap dan pandangan politiknya melalui juru bicara yang ia pilih.
Pada akhirnya, kami ingin mengajak pemerintah untuk jujur melihat bahwa Perpres ini secara faktual dan normatif telah menciptakan hambatan terhadap pelaksanaan fungsi Presiden. Karena itu, kami menyarankan agar Perpres 82 Tahun 2024 dicabut, demi menghadirkan kepastian hukum dan menjaga otoritas penuh Presiden dalam mengangkat dan menentukan Juru Bicara sesuai kebijaksanaan politiknya sendiri, tanpa harus terjerat pada konstruksi kelembagaan yang membatasi.
Namun demikian, apabila pemerintah memiliki pandangan berbeda terhadap keberlakuan Perpres ini, kami tetap menghormatinya. Dan pada titik ini, kami serahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung untuk menilai, apakah norma-norma dalam Perpres tersebut sah menurut hukum, atau justru sebaliknya harus dinyatakan tidak berlaku karena bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, efektivitas kelembagaan, dan kewenangan konstitusional Presiden. (Adm)







