LBH-R Soroti Perpanjangan Penahanan Royman M Hamid Cs, Nilai Proses Hukum Janggal
UfukNews. Com, MOROWALI – Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R) menyoroti proses hukum yang tengah dihadapi Royman M Hamid Cs terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 ayat (1). LBH-R menilai penerapan hukum dalam perkara tersebut diduga tidak sepenuhnya berlandaskan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal ini mencuat setelah kembali terbit surat pemberitahuan perpanjangan penahanan terhadap Royman M Hamid Cs pada 5 Maret 2026. Surat tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Morowali selaku penyidik, Ajun Komisaris Polisi Erick Wijaya Siagian, S.Trk., S.I.K., dengan nomor B/453/III/Res 1.24/2026/Reskrim.
Padahal sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Morowali di Bungku telah lebih dahulu menerbitkan surat perpanjangan penahanan tertanggal 20 Januari 2026 dengan nomor B-27/P.2.19/Eoh.1/I/2026 atas nama Royman M Hamid Cs.
Advokat rakyat Agus salim, SH yang didampingi Direktur LBH-R Firmansyah C. Rasyid, SH menyatakan, pihaknya akan mengkaji secara mendalam proses hukum yang dijalani kliennya. Bahkan, pihaknya berencana berkoordinasi dengan Bidang Propam Polda Sulawesi Tengah, guna meminta penjelasan terkait mekanisme perpanjangan penahanan yang dilakukan penyidik Polres Morowali.
“Ini sangat aneh. Kenapa polisi kembali melakukan perpanjangan masa penahanan, sementara jaksa sebelumnya sudah menerbitkan perpanjangan penahanan tersebut,” tegas Agus salim.
Sementara itu, Direktur LBH-R Firmansyah C. Rasyid menjelaskan, penambahan masa penahanan oleh penyidik telah diatur secara tegas dalam KUHAP, khususnya Pasal 24 dan Pasal 25. Menurutnya, perpanjangan penahanan tidak dapat dilakukan secara otomatis dan harus memenuhi syarat formil maupun materiil.
Ia menjelaskan, secara materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan apabila terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Sedangkan secara formil, sesuai Pasal 24 KUHAP, penahanan awal oleh penyidik hanya dapat dilakukan selama 20 hari. Jika penyidikan belum selesai, maka penyidik dapat mengajukan perpanjangan penahanan kepada Jaksa Penuntut Umum selama 40 hari berikutnya.
“Apabila dalam jangka waktu 60 hari penyidikan masih belum selesai, maka perpanjangan berikutnya harus mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri dan hanya berlaku untuk perkara tertentu, misalnya tindak pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun atau lebih atau kondisi khusus seperti tersangka sakit berat,” jelas Firmansyah.
Tambahnya, permohonan perpanjangan penahanan harus diajukan penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum sebelum masa penahanan pertama berakhir, minimal 10 hari sebelumnya. Setelah surat penetapan diterbitkan, penyidik wajib menyampaikan salinan kepada tersangka, keluarga, maupun penasihat hukumnya.
Selain itu, perpanjangan penahanan juga harus dituangkan dalam Berita Acara Perpanjangan Penahanan yang ditandatangani oleh penyidik, tersangka, serta saksi.
Kasus Berawal dari Konflik Agraria
Sebelumnya diberitakan, perkara ini bermula dari konflik agraria antara masyarakat Desa Torete dengan perusahaan PT Teknik Alum Service (TAS) dan PT Raihan Catur Putra (RCP). Konflik tersebut berujung pada pelaporan terhadap sejumlah aktivis, di antaranya Arlan Dahrin, Royman M Hamid, Asdin, dan Ayudin.
Aktivis lingkungan Arlan Dahrin dilaporkan oleh Sukardin Panangi, warga Desa Buleleng yang juga diketahui sebagai humas lokal PT TAS. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/X/2025/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 31 Oktober 2025.
Sementara itu, Royman M Hamid Cs dilaporkan terkait dugaan keterlibatan dalam peristiwa pembakaran kantor PT RCP yang terjadi pasca penangkapan Arlan Dahrin di tengah konflik lahan masyarakat yang hingga kini belum menemukan penyelesaian di wilayah IUP PT RCP.
Setelah menetapkan para tersangka, Polres Morowali melakukan penangkapan dan penahanan, serta memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IB Poso. Selanjutnya penyidik melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (tahap I).
Namun, berkas perkara untuk tersangka Arlan Dahrin dalam dugaan tindak pidana terkait penghapusan diskriminasi ras dan etnis dinyatakan belum lengkap oleh jaksa, sehingga dikembalikan kepada penyidik Polres Morowali atau berstatus P-19.
Pihak Kejaksaan Negeri Morowali menjelaskan bahwa setelah putusan praperadilan, berkas perkara kembali dinaikkan ke tahap I, namun masih ditemukan kekurangan sehingga dikembalikan lagi kepada penyidik untuk dilengkapi.
“Setelah kami cek berkasnya ternyata masih ada kekurangan, sehingga kami akan melakukan berita acara koordinasi. Jadi pengembaliannya untuk P-19 yang kedua. Kalau perkara Royman masih P-19,” ungkap pihak Kejaksaan.
Sementara itu, Tim Penasehat Hukum para tersangka, Muh. Taufik D Umar, SH, MH menyatakan bahwa seharusnya penyidik Polres Morowali telah melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan dalam ketentuan hukum acara pidana.
Menurutnya, karena permohonan praperadilan yang diajukan Arlan Dahrin dan Royman M Hamid Cs dalam perkara Nomor 1/Pra.Pid/2026/PN.Pso ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Kelas IB Poso, maka seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga upaya paksa penangkapan dan penahanan telah dinyatakan sah secara hukum.
“Seharusnya penyidik segera melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan Negeri Morowali untuk selanjutnya dilakukan penuntutan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Poso, tanpa perlu lagi mengulangi BAP atau memanggil para tersangka untuk diperiksa kembali,” jelasnya.







