Foto Kantor Hukum PRAWESTY, S.H dan Rekan Ray Ichtiar Basya S.H (sebelah kiri), Mey Prawesty SH (sebelah kanan )dan Ama Among (Tengah) saat melakukan pelaporan di Polres Morowali Utara (Rabu 02 September 2026)
Ufuknews. Com, MOROWALI UTARA – Merasa dirugikan dan tidak ada kepastian mengenai Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) atau dokumen penguasaan fisik tanah, Abdul Rahman (Ama Among) didampingi pengacara Kantor Hukum PRAWESTY, S.H dan Rekan melapor ke Kantor Kepolisian Resort Morowali Utara (Polres Morut), Rabu (02/09/2026).
Pasalnya, sejak tanggal 27 Agustus tahun 2013 sampai saat ini, yakni kurang lebih selama 13 tahun Abdul Rahman/ Ama Among membeli sebidang tanah seluas 2 Hektar dari Suparlan, namun sampai saat ini belum memegang SKPT.
Saat dikonfirmasi, pengacara atau kuasa hukum Kantor Hukum PRAWESTY, S.H dan Rekan Ray Ichtiar Basya S.H membenarkan adanya’ laporan tersebut. Ia menjelaskan, pada hari ini tanggal 02 September 2026 pihaknya mengawal bapak Abdul Rahman atau ama among melapor ke Kepolisian Resort (Polres) Morowali Utara.
” Adapun terkait laporan yang kami bawa tersebut, merupakan Bapak Abdul Rahman atau Ama Among telah diduga menjadi korban penipuan oleh terlapor dalam hal ini Suparlan,” ujarnya.
Lanjutnya, mengenai kronologi laporan tersebut, pada pokoknya bapak Abdul Rahman atau Ama Among telah membeli sebidang tanah berupa kebun sawit seluas dua (2) hektar dari seseorang yang diduga bernama Suparlan di tahun 2013 dan uang sudah dibayarkan dengan lunas.
” Namun, sampai dengan hari ini sertifikat tanah tersebut, tidak berada ditangan bapak Abdul Rahman atau Ama Among. Yang disayangkan, kami telah mengirimkan somasi sebanyak dua kali kepada bapak Suparlan, namun tidak mendapatkan respon yang baik. Olehnya itu, kami menganggap bahwa adanya sangkaan awal yang cukup untuk kami melakukan laporan pidana ke Polres Morowali Utara, ” ulas Rey sapaan akrab.
” Alhamdulillah hari ini, telah diterima dan menjadi LP atau laporan polisi untuk selanjutnya kami akan terus memfollow up di Kepolisian Resor Morowali Utara dan bagaimana kelanjutannya.
Ia sangat mengapresiasi pelayanan yang diberikan oleh penyidik dan pelayanan dari pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Morowali Utara yang sigap dan cepat dalam menanggapi laporan.
” Tidak hanya disitu, kami juga mengharapkan agar perkara ini bisa dikawal dengan sebaik mungkin agar klien kami dalam hal ini bapak Abdul Rahman atau Ama Among, bisa mendapatkan keadilan yang sudah sepatutnya,” harapnya.
Menurut Ray Ichtiar Basya S.H kasus jual beli tanah ini, sangat tidak wajar. Masa orang membeli sebidang tanah selama 13 tahun dan sampai hari ini sertifikat tanah tersebut belum diserahkan. Dimana, dengan alasan bermacam-macam salah satunya sementara diurus.
” Kami mencoba untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ini, namun tanpa berita Suparlan tiba-tiba datang ke rumah klien kami dengan sepihak tanpa pemberitahuan. Selang kejadian tersebut, Kami bergegas kerumah klien kami Abdul Rahman atau Ama Among, untuk bertemu Suparlan namun sudah pergi. Dengan tidak ada itikad baik ini dan mau menunggu bertemu, makanya kami sebagai kuasa hukum bapak Abdul Rahman atau Ama Among tambah yakin lagi untuk melanjutkan laporan ini ke Polres Morowali Utara, ” tegas Rey.
Sambungnya, terkait kemarin, sebelumnya ditanggal pada hari Selasa tanggal 01 September 2026, pihaknya sempat mengupayakan untuk buat laporan polisi namun halnya ada terkendala teknis berupa mati lampu. Pada hari itu, pihaknya mendapatkan tawaran baik dari penyidik untuk dipertemukan pihak pelapor dan pihak terlapor di Polres Morowali Utara.
” Kami sangat mengapresiasi tindakan cepat penyidiknya juga sudah menghubungi yang bersangkutan (terlapor), namun yang kami sayangkan terlapor (Suparlan) mengambil langkah sendiri dengan mendatangi rumah klien kami secara sepihak. Kami bingung kok bisa, padahal sesuai dengan pembicaraan kemarin harusnya klien kami bapak Abdul Rahman atau Ama Among dan Suparlan dipertemukan di Polres Morowali Utara,” tutupnya..

Diwaktu yang berbeda Mey Prawesty SH yang merupakan kuasa Hukum Abdul Rahman atau Ama Among menekankan, pihaknya akan selalu mem flow-up kasus ini agar bisa terang benderang. Pasalnya, kliennya sudah membeli sebidang tanah seluas dua (2) hektare namun sampai saat ini, selama 13 tahun klien nya belum memegang secara sah sertifikat tanah tersebut dengan alasan yang tidak jelas.
” Hari ini, kami memutuskan lanjut untuk melakukan laporan polisi, dengan harapan jika memang akan ada dilakukan restorative justice (RJ) Tentunya , kami akan menuntut hak klien kami dalam hal ini bapak Abdul Rahman atau Ama Among yang selama 13 tahun ini tidak terpenuhi haknya untuk mendapatkan hak manfaat dari lahan sawit yang sudah dibeli, ” tandanya.
Mey menguraikan, kronologis awalnya, pembelian lahan ini sejak kurang lebih 13 tahun yang lalu. Dimana, sebelumnya tanah tersebut diyakinkan merupakan tanah kebun sawit. Awalnya Abdul Rahman atau Ama Among dihubungi oleh seseorang yang bernama ghanam yang merupakan perantara untuk bersama pergi melihat kebun dan melihat sudah ada tanaman sawit berdiri di atas lahan tersebut.
” Di tahun yang sama 2013, setelah merasa yakin Abdul Rahman atau Ama Among menyerahkan uang sebagai pembayaran beberapa waktu berjalan terlapor (Suparlan) memberikan sebuah surat kepada pelapor (Abdul Rahman) yaitu berupa akta penyerahan dari notaris, ” terangnya.
Tambahnya, namun, terkait dengan alas hak atau surat keterangan penguasaan tanah atau spkt yang menjadi dasar hak untuk menguasai tanah tersebut secara utuh.
” Karena klien kami kan membutuhkan kepastian hukum, bukan hanya sekedar menguasai namun mengurus legalitas terkait tanah tersebut yang mana tidak dapat tercapai selama 13 tahun ini karena tidak pernah diberikan oleh terlapor. Dengan kejadian ini, klient kami mengalami kerugian materil dalam hal ini gagal mengolah lahan sawit. Karena niat awalnya dibeli lahan itu, untuk dikelola sebagai nilai manfaat,” timpalnya.
” Untuk langkah selanjutnya kami masih menunggu kabar Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SPPHP) dari pihak penyidik Polres Morowali Utara. Karena penyampaian dari penyidik ini baru jadi Laporan (LP), dan masih harus diproses terlebih dahulu proses awal. Kami akan terus melakukan koordinasi terus menerus dengan penyidik Polres Morowali Utara tentang kelanjutan perkara klien kami, ” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Abdul Rahman membeli sebidang tanah perkebunan kelapa sawit seluas 2 hektare dari seorang warga Desa Towara bernama Suparlan.
Berdasarkan bukti permulaan awal, terdapat kuitansi transaksi riil yang ditandatangani di Molores tertanggal 18 Agustus 2013 dengan nominal sebesar Rp.40.000.000 yang diserahkan langsung kepada Suparlan.
Namun, keganjilan muncul pada dokumen Surat Jual Beli Akta PPAT Notaris tertanggal Selasa, 27 Agustus 2013, di mana nominal transaksi yang tertera menyusut menjadi hanya Rp. 22.000.000.
Berdasarkan keterangan Amak Among, bukti Akta Notaris dari pejabat PPAT Ajusar, S.H., M.Kn. tersebut diserahkan oleh Suparlan setelah transaksi kuitansi dilakukan, lengkap dengan lampiran cap basah dari Kepala Desa Towara tahun 2013, Baharuddin.
Meski uang telah diterima penuh oleh terlapor sejak 13 tahun lalu, hingga kini dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Keterangan PenguasaanTanah (SKPT) dari desa hingga saat ini tidak pernah diserahkan kepada korban.







