UfukNews. com, KENDARI – Dalam pengumuman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB ) berlaku pada tanggal 1 sampai dengan 31 Desember 2021.
Ini merupakan kesempatan bagi pemilik kendaraan, yang terlambat membayar pajak. Pasalnya, pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajak kendaraan roda empat dan roda dua selama bertahun-tahun, hanya akan membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa membayar denda dan sanksi keterlambatan.
Kepala Bapenda Sultra, Yusuf Mundu mengatakan, program penghapusan pajak (pemutihan) kendaraan, berlaku selama satu bulan saja, yakni di bulan Desember tahun 2021.
“Tadi sudah ditandatangani Bapak Gubernur, H. Ali Mazi, S.H. Jadi mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Desember 2021, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan diberlakukan,” ungkap Yusuf Mundu, Senin (22/11/2021).
Sambungnya, program pemutihan pajak kendaraan bermotor, bagian dari terobosan Pemprov Sultra. Dengan tujuan untuk mendukung agenda Pemulihan Ekonomi Nasional (PEM), di masa Pandemi COVID-19 yang hingga kini belum usai.
“Pembebasan sanksi pajak merupakan salah satu upaya Pemprov Sultra, untuk membantu masyarakat ditengah pandemi COVID-19 saat ini,” jelasnya.
Lanjut Yusuf Mundu, Bapenda Sultra menilai kondisi ekonomi yang terpuruk selama pandemi dalam kurun waktu hampir dua tahun terakhir, menjadi alasan mengusulkan program pemutihan pajak kendaraan demi meringankan beban masyarakat pemilik kendaraan.
“Ini menjadi upaya bersama untuk meringankan beban masyarakat khususnya pajak kendaraan. Karena terakhir kali program pemutihan pajak kendaraan diberlakukan empat tahun yang lalu,” ujarnya.
Tambahnya, mudah-mudahan dengan adanya kebijakan ini, bisa meringankan beban masyarakat yang memiliki kendaraan.
“ Harapan kami, masyarakat bisa memanfaatkan kebijakan tersebut.
Program pemutihan dilakukan, untuk meringankan beban masyarakat Sultra yang terdampak pandemi COVID-19, ” pungkasnya.







