OJK Sultra Gelar BIJAK Waspada Investasi Ilegal

UfukNews. Com, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara, dalam Bincang Jasa Keuangan (BIJAK) kembali memberikan update informasi terkait kebijakan OJK dan perkembangan Sektor Jasa Keuangan serta himbauan Waspada Invetasi Ilegal, Kamis (17/3/2022).

Kegiatan ini, diiikuti oleh kurang lebih 40 perwakilan insan media cetak, elektronik dan online. Kegitan BIJAK pertama di tahun 2022 ini, dilakukan secara daring dengan menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Tenggara untuk memberikan materi terkait literasi digital dalam mewaspadai investasi ilegal.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Kepala OJK Sulawesi Tenggara, Arjaya Dwi Raya, mengatakan, Bincang Jasa Keuangan (BIJAK) merupakan agenda yang secara periodik, dilakukan untuk diseminasi informasi terkait perkembangan sektor jasa keuangan khususnya di Sulawesi Tenggara.

” Dimana semua kebijakan yang dikeluarkan OJK, dalam meningkatkan kinerja IJK dan mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi serta perlindungan konsumen dari penawaran investasi illegal, ” ulasnya.

Sambungnya, hal ini diharapkan dapat menjadi pintu informasi kepada masyarakat. Melalui media pemberitaan, tujuannya agar literasi masyarakat semakin meningkat.
Sehingga mampu memahami manfaat dan risiko, yang melekat dalam produk jasa keuangan. Serta terhindar dari penawaran investasi illegal.

” Secara umum kinerja industri jasa keuangan, sampai dengan bulan Januari 2022 tumbuh positif ditengah kondisi pandemi yang semakin terkendali. Ini tercermin dari asset perbankan, tumbuh sebesar 8,29% (yoy) menjadi sebesar 39,73 triliun, ” terangnya.

Kata Arjaya Dwi Raya, dana Pihak Ketiga (DPK), sebesar 9,44% (yoy) menjadi sebesar Rp28,30 triliun. Kredit yang diberikan sebesar 4,74% (yoy), menjadi sebesar Rp28,68 triliun. Dengan kualitas kredit terjaga pada kondisi yang baik, tercermin dari rasio Non Performing Loan (NPL) sebesar 1,94% dibawah treshhold 5%.

” Kredit Perbankan di Sulawesi Tenggara, didominasi oleh penyaluran kredit kepada Sektor Pemilikan Peralatan Rumah tangga lainnya. Termasuk pinjaman multiguna yaitu sebesar 40,44%. Kemudian sektor Perdagangan Besar dan Eceran sebesar 20,02%, dan sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar 9,51%, ” imbuhnya.

Lanjutnya, pertumbuhan tertinggi terjadi pada sektor pertambangan dan penggalian yang tumbuh sebesar 1.986,36% menjadi Rp2,70 triliun. Non Performing Fund (NPF) Perusahaan Pembiayaan posisi Januari 2022, sebesar 1,96% membaik sebesar 0,77% dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang mencapai 2,73%.

” Untuk asuransi premi dan klaim Asuransi Umum, terkoreksi masing-masing sebesar -12,82% dan -0,48% qtq. Premi dan klaim Asuransi Jiwa mengalami pertumbuhan masing-masing, sebesar 1,46% dan 8,78% (TW 4 2021). Sementara itu akses masyarakat terhadap produk reksadana, mengalami peningkatan yang tercermin dari jumlah rekening investasi tumbuh 148,68% yoy, ” urainya.

Arjaya Dwi Raya menerangkan, nilai transaksi saham di Sulawesi Tenggara posisi Januari 2022 sebesar Rp 47 Miliar. Proses restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak covid-19 menunjukan penurunan. Sampai dengan posisi Januari 2022, Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan di Provinsi Sulawesi Tenggara, telah melakukan proses restrukturisasi kepada 79.415 debitur dengan baki debet sebesar Rp4,95 triliun.

” Adapun share debitur UMKM terhadap total realisasi restrukturisasi kredit covid-19 di Provinsi Sulawesi Tenggara ,sebesar 92,47% atau 26.748 debitur dari total debitur sebanyak 28.266. Perkembangan pengguna fintech di Provinsi Sulawesi tenggara, mengalami pertumbuhan yang postif. Dilihat dari jumlah lender terdapat peningkatan sebanyak 535 orang atau 31,94% yoy, “bebernya.

Ia menambahkan, borrower juga mengalami peningkatan sebesar 76,40% yoy. Disisi jumlah transaksi per akun di Provinsi Sulawesi Tenggara, khusus untuk akun lender mengalami peningkatan sebesar 53,29% yoy. Transaksi borrower mengalami peningkatan yang signifikan, sebesar 126,86% yoy Per posisi Januari 2022, jumlah outstanding pinjaman fintech di Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp99.032 juta atau meningkat 79,25% yoy.

” Hal ini mencerminkan bahwa, tingkat literasi dan inklusi masyarakat di wilayah Sulawesi Tenggara cukup baik. Berdasarkan survei OJK tahun 2019, tingkat inklusi dan literasi masyarakat di Sulawesi Tenggara melampaui target nasional, tercatat untuk inklusi sebesar 75,07% sedangkan literasi sebesar 36,75%, ” jelasnya.

Menurutnya, perkembangan teknologi dibidang jasa keuangan, harus disikapi dengan bijak dan hati-hati. Apalagi dengan marak penawaran pinjaman online dan investasi illegal yang dilakukan secara digital. Oleh karena itu, OJK menghimbau masyarakat untuk melakukan pinjaman online pada perusahaan yang telah terdaftar dan berizin di OJK. Untuk informasi tersebut dapat dilihat melalui website www.ojk.go.id atau di tanyakan langsung melalui kontak 157.

” Sampai dengan posisi Jan – Maret 2022 tercatat, sebanyak 779 layanan telah diberikan dari bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) OJK Sultra yang terdiri dari 653 Pemberian Informasi, 110 Penerimaan Informasi dan 16 Pengaduan Konsumen. Untuk jenis pengaduan masih didominasi, oleh bidang perbankan terkait dengan restrukturisasi kredit, pembiayaan terkait penarikan agunan dan proses lelang. Selanjutnya asuransi terkait, klaim asuransi dan konsultasi SLIK, ” tandasnya.

Arjaya Dwi Raya membeberkan, dalam rangka melindungi konsumen dan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas Waspada Investasi Ilegal (SWI). Sejak tahun 2018 sampai dengan bulan November 2022, sudah menutup sebanyak 3.784 Pinjaman Online (Pinjol ) illegal. 1.014 Entitas Investasi Ilegal, 165 entitas gadai ilegal SWI, mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online illegal. Dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi, agar masyarakat tidak ada yang mengakses tersebut.

” Bagi masyarakat yang terjebak investasi illegal atau pinjaman online illegal, dapat melaporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) atau melalui email waspadainvestasi.ojk.go.id dan untuk penanganan dapat melalui Kepolisian Daerah. Untuk memaksimalkan proses penanganan pengaduan konsumen, OJK telah mengembangkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) melalui website (https://kontak157.ojk.go.id/), ” harapnya.

Sebelum menutup, Arjaya Dwi Raya menambahkan, aplikasi ini bertujuan untuk memberikan akses pengaduan secara terintegrasi yang dapat diakses oleh OJK, Industri Keuangan, dan Konsumen. Melalui aplikasi ini OJK mendorong agar penanganan pengaduan dan sengketa konsumen dapat diselesaikan oleh Lembaga Jasa Keuangan melalui sarana penanganan secara internal atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK.

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Tenggara M. Ridwan Badallah, S.Pd.,MM, mengatakan, sejak tahun 2018 hingga Juni 2021, fintech lending illegal yang telah diblokir oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui Kementrian Kominfo sebanyak 3.193 platform Fintech P2P Lending.

” Sehingga peningkatan literasi kepada masyarakat, menjadi perhatian utama agar masyarakat terhindar dari penawaran pinjaman online /investasi illegal, ” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *