KETGAM : Penandatangan MoU antara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara Drs. Asrun Lio, M. Hum, PhD bersama Kepala Dinas Catatan Sipil Provinsi Sulawesi Tenggara Ismail Lawasa.
UfukNews. Com, KENDARI – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sultra menggelar Memorandum of Understanding (MoU) tentang pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik dalam layanan lingkup tugas Dikbud Provinsi Sultra, (13/5/2022).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs Asrun Lio, M.Hum, PhD menjelaskan, kerjasama ini merupakan momen yang paling bernilai bagi Dikbud Sultra khususnya.
” Dimana, akses data terhadap siswa atau keluarga serta orang tua sangat diperlukan bagi pemangku kepentingan khususnya bagi Dikbud Sultra, ” imbuhnya.
Olehnya karena itu, lanjut Asrun Lio, dengan adanya kerjasama ini, pihaknya sangat mengapresiasi dan juga atas pemerintah provinsi (Pemprov) Sultra akan memerhatikan kebutuhan-kebutuhan terkait akses data tersebut.
” Nanti dalam pembahasan anggaran kebutuhan akses data ini, saya meminta pada kadis Dukcapil Provinsi Sulawesi Tenggara, untuk menyiapkan proposalnya sekaligus dengan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang bisa kita alokasikan pada anggaran perubahan, ” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Provinsi Sulawesi Tenggara, Ismail Lawasa menjelaskan, hari ini, pihaknya mengadakan kerjasama penandatanganan akses data antara Dukcapil dan Dikbud Sultra.
” Dengan adanya kerjasama pada hari ini, bagi organisasi perangkat daerah (OPD) khusus pelayanan publik, sudah bisa mengakses data kependudukan yang sifatnya rahasia atau sifatnya data pribadi, ” ulasnya.
Kata Ismail, akan tetapi kalau data yang sifatnya umum, bisa diakses melalui google. Misalnya jumlah penduduk, jenis kelamin, namun jika data sifatnya pribadi yakni nama, NIK, alamat, orang tua dan seterusnya itu tidak boleh sama sekali.
” Kami melanjutkan kerjasama sama MoU dengan Dikbud Sultra dalam waktu satu tahun. Sebenarnya, sejak tahun lalu, kami telah melakukan kerjasama dengan Dikbud Sultra, dan saat ini hanya perpanjangan ditahun kedua, ” bebernya.
Sebelum menutup, Ismail Lawasa berharap, melalui kesempatan selama ini, pihaknya juga memohon kepada kadis Dikbud selaku Penjabat (Pj) Sekprov Sultra, kebijakan kerjasama (MoU) ini bisa diakomodir didalam perubahan anggaran.







