UfukNews. Com, BAUBAU – Tidak tanggung-tanggung, setelah melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap isterinya HF, dan melakukan penganiayaan terhadap anaknya (RA), SR (41) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini, diduga melakukan tindak pencabulan anak dibawah umur DD (12) yang tidak lain adalah anak dan darah dagingnya sendiri.
Akibatnya, SR (41) harus berhadapan dengan pihak yang berwajib, dan diganjar lima tahun hukuman kurungan penjara. Sebagaiman dalam UU Pidana, melakukan Tindak Pidanan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman Hukuman kurungan Penjara 5 (Lima) Tahun.
Pada tanggal (19/6/2022), menurut hasil laporan Kepolisian Resort (Polres) Baubau, telah berhasil mengamankan seorang buruh harian lepas (41), yang diduga telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya (HF) dan Anaknya (RA) serta Tindak Pidana Pencabulan Dibawah Umur dengan korban anak perempuan nya sendiri DD (12),
“Dengan adanya laporan tindak pidana KDRT, Penganiayaan dan dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur, pada hari Minggu, tanggal 19 Juni 2022, Unit Reskrim Polsek wolio telah melakukan Penahanan di Rutan Polsek Wolio Polres Baubau terhadap Tersangka SR (41),” ungkap Kapolres Baubau, saat dikonfirmasi lewat Via WhatsApp, Senin, (19/6/2022).
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo Menjelaskan awal mula kejadian tersebut, HF dan RA (Korban KDRT) serta DD (Korban Dugaan Tindak Pidana Pencabulan) sedang berada dirumah bersama-sama dengan Tersangka SR (41). Kemudian sekitar pukul 17.30 Wita, tersangka mulai meminum alkohol, jenis arak didalam rumahnya seorang diri.
” Kurang lebih pukul 19.00 Wita, tersangka pergi kebelakang rumahnya dan bergabung bersama temannya untuk melanjutkan meminum minuman keras jenis Konau (hasil endapan pohon aren). Kemudian pada Pukul 21.30 Wita, tersangka SR (41) pulang kerumah dan melanjutkan meminum minuman keras jenis Arak yang memang belum habis,” terangnya.
Kemudian pada Pukul 23.00 Wita, Lanjut Erwin, tersangka SR (41) menyelesaikan minumnya dan kemudian melakukan Video Call dengan perempuan di Sosial Media Masengger.
“Pada pukul 01.45 Wita, tersangka SR (41) membangunkan anaknya (RA) dan menyuruh agar mencari Ibunya (HF). Istrinya (HF) yang memang tidak pulang karena takut terhadap suaminya SR (41) setiap kali tersangka dalam keadaan dibawah pengaruh Alkohol (mabuk) pasti selalu melakukan pemukulan terhadap korban (HF),” bebernya.
Kata Erwin Pratomo, setelah disuruh dengan tersangka (SR), RA (Korban KDRT) pergi mencari ibunya (HF) dirumah Bibinya yang memang tidak jauh dari rumahnya.
“Selepas mencari ibunya, korban RA , kembali kerumah dan memberitahu tersangka SR (41), jika ia tidak menemukan Ibunya, yang selanjutnya korban RA melanjutkan tidur,” imbuhnya.
Sambungnya, sekitar pukul 04.15 Wita, yang memang saat itu DD (12) Korban pencabulan yang dalam keadaan belum tertidur dan masih memainkan HPnya. Merasa ada yang masuk kedalam kamarnya, sehingga korban DD (12) langsung menyimpan HPnya dan berpura-pura tidur.
“Tidak lama kemudian DD (12) Korban Pencabulan, mengetahui jika yang masuk itu adalah bapaknya SR (41) dan kemudian tersangka langsung menindih anaknya (12) yang memang saat itu dalam posisi tengkurap,” ungkapnya.
Lanjut Erwin, selepas itu tersangka SR berusaha mencium leher Korban (DD) untuk beberapa kali serta menggigit pelan telinga korban yang kemudian korban berusaha menolak dengan membalikkan badannya.
“Tersangka sempat berusaha memegang Payudara dari DD (12) yang kemudian Korban (DD) langsung menyilangkan tangannya dibagian payudaranya, dan saat itu tersangka SR (41) masih keadaan memeluk badan korban (12) . Sehingga kemudian korban langsung berteriak memanggil kakak (RA) sambil menangis,” tandasnya.
Erwin Pratomo mengungkapkan, saat pagi hari pada pukul 07.00 Wita, istri tersangka (HF) pulang kerumah dan saat itu terjadi pertengkaran antara korban HF dan tersangka SR (41).
“Tidak lama korban pulang kerumahnya, tersangka (SR) saat itu langsung memukul muka HF (Korban KDRT) dengan menggunakan kepalan tangannya sebanyak 5 (lima) kali, dan kemudian memukul kepala korban HF beberapa kali serta menendang korban (HF) yang mengenai bagian kaki dari korban,” bebernya.
Melihat ibunya dipukul, sambung Erwin, korban (RA ) langsung menahan tersangka SR sambil berkata “Sudahmi”, bahkan saat itu tersangka langsung menganiaya korban (RA) juga dengan mendorong korban RA sampai meja mengenai belakang badannya.
“Tersangka lagi-lagi memukul anaknya (RA) dengan menggunakan kepalan tangannya sebanyak beberapa kali yang mengenai kepala korban (RA). Tidak cukup disitu, tersangka (SR) kembali memukul lagi dengan menggunakan kepalan tangannya yang mengenai mata sebelah kiri korban (RA),” kata Erwin.
Dengan amarah yang membara, kata Erwin, tersangka (RA), kembali memukul istrinya (HF) dengan menggunakan kepalan tangannya dan mengenai kepala dari HF (istri tersangka).
“Tidak berlangsung lama, tiba- tiba DD (Korban pencabulan) langsung berbicara kepada tersangka (kalau besok-besok bukan teman minummu yang liat kamu, tapi kita anak-anakmu ini), saat itu sontak tersangka (RA) berhenti memukul istrinya (HF),” ungkap Erwin sambil menirukan bahasa (DD).
Sebelum menutup, kata Pria dengan Dua bunga dipundaknya itu menambahkan, akibat dari Tindak pidana KDRT yang dilakukan tersangka (SR) tersebut, korban (RA) sempat dilakukan perawatan di RSUD palagimata dikarenakan muntah darah.
“Untuk Dugaan Tindak Pidana Pencabulan dengan korban (12), masih dalam proses Penyelidikan dan sedang dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang selanjutnya akan dinaikan statusnya ke proses penyidikan,” pungkasnya.
Tambahnya, atas perbuatan tersangka (SR), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman Hukuman kurungan Penjara 5 (Lima) Tahun.







