UfukNews. Com, KENDARI – Saat ditemui setelah dilantik digedung Merah Putih, Rujab Gubernur Sultra (20/6/2022), Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara Hasmansyah Umar, SH mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada Pemerintah Sulawesi Tenggara dalam hal ini Gubernur Sulawesi Tenggara H. Ali Mazi, dimana pada hari ini telah melantik Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara. Komisi Informasi Sulawesi Tenggara sebagai mediator sengketa keterbukaan publik.
” Jadi tupoksi Komisi Informasi ini, kami menerima aduan perorangan atau kelembagaan yang berbadan hukum mengenai keterbukaan publik. Tugas Komisi Informasi menjadi mediator atau memediasi pihak masyarakat dan instansi tertentu. Apabila tidak terjadi komunikasi atau mis komunikasi, maka kami mengundang instansi tersebut dan akan dibawa keranah persidangan sengketa, ” jelasnya.
Lanjut Pria yang akrab disapa Maman, saat ini pihaknya telah mempunyai program jangka pendek dan program tersebut akan dilaksanakan secepatnya. Program jangka pendek KI Sultra yaitu terlebih dahulu pada penguatan kelembagaan.
“Kemudian kami akan mengadakan Bimtek dan sosialisasi kepada OPD dalam hal ini PPID diwilayah Provinsi, Kabupaten/ Kota se- Sultra. Program ini rencananya akan berlangsung sejak bulan Juli sampai dengan bukan Desember 2022 disesuaikan dengan regulasi anggaran yang ada. Tergantung berapa besaran anggaran yang dipercayakan kepada kami dari pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, ” jelasnya.
Dalam Bintek tersebut, kata Maman, mengenai proses tatacara persidangan ke Komisi Informasi pusat. Langkah awal KI Sultra saat ini, dengan membuat website Komisi Informasi, dan mensosialisasikan agar dikenal beserta bisa menampung semua aduan untuk diselesaikan.
” Kami menghimbau kepada setiap masyarakat atau lembaga yang mau mengadukan mengenai sengketa keterbukaan publik, untuk datang kekantor Kominfo Sulawesi Tenggara dan mencari ruangan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara, “tutupnya.







