UfukNews. Com, KENDARI – Marak penawaran pinjaman online dan investasi illegal yang dilakukan secara digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara menghimbau masyarakat untuk bijak dan teliti dalam melakukan transaksi peminjaman online. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sulawesi Tenggara, Maulana Yusup dalam Bincang Jasa Keuangan (BIJAK), Selasa (21/6/2022).
” OJK menghimbau masyarakat untuk melakukan pinjaman online pada perusahaan yang telah terdaftar dan berizin di OJK. Untuk informasi tersebut dapat dilihat melalui website www.ojk.go.id, atau di tanyakan langsung melalui kontak 157/ WA 081157157157, ” bebernya.
Kata Maulana Yusup, sampai dengan posisi Jan-Jun 2022 tercatat sebanyak 1334 layanan, telah diberikan dari bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) OJK Sultra yang terdiri dari 1097 pemberian informasi. Dimana, 202 penerimaan informasi, 35 pengaduan. Untuk jenis pengaduan masih didominasi oleh dibidang perbankan terkait dengan restrukturisasi kredit, pembiayaan terkait penarikan agunan dan proses lelang, selanjutnya asuransi terkait klaim asuransi dan konsultasi SLIK.
” Dalam rangka melindungi konsumen dan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas Waspada Investasi Ilegal (SWI) terus menghimbau kepada masyarakat tetap berhati hati dalam memilih penawaran investasi dan pinjaman online. Aplagi, sejak tahun 2018 s.d. April 2022, jumlah pinjaman online Ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 3.989 pinjol illegal, “tandasnya.
Maulana Yusup menambahkan, bagi masyarakat yang terjebak investasi illegal atau pinjaman online illegal, dapat melaporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) atau melalui email waspadainvestasi.ojk.go.id dan untuk penanganan dapat melalui Kepolisian Daerah.
“Untuk memaksimalkan proses penanganan pengaduan konsumen, OJK telah mengembangkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) melalui website (https://kontak157.ojk.go.id/) yang bertujuan untuk memberikan akses pengaduan secara terintegrasi yang dapat diakses oleh OJK, Industri Keuangan, dan Konsumen. Melalui aplikasi ini, OJK mendorong agar penanganan pengaduan dan sengketa konsumen dapat diselesaikan oleh Lembaga Jasa Keuangan melalui sarana penanganan secara internal atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK, ” tutup Maulana Yusup







