Foto Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, saat diwawancara di Polres Baubau (10/8/2022).
UfukNews. Com, BAUBAU – Bejat dan tidak bermoral, salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (PNS), di Kabupaten Buton Tengah berinisial JB (40), warga Kelurahan Lowu-lowu, kecamatan Lea – lea diduga telah menyetubuhi anak kandung nya sendiri hingga hamil dan melahirkan. Atas perbuatannya, oknum ASN berinisial JB (40) diganjar hukuman penjara Lima (5) tahun kurungan penjara.
Saat ditemui (10/8/2022), Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, korban berinisial AD (17), yang tidak lain adalah anak kandung pelaku JB (40). Korban (17) adalah salah satu pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) di salah satu sekolah di kota Baubau.
” Pelaku JB (40) menjalankan aksi keji nya sebanyak 2 kali yaitu pada bulan Januari – Februari tahun 2021 lalu, ” terang Erwin Pratomo.
Lanjutnya, terkait kronologis kejadian,
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo
menjelaskan, pada bulan Januari tahun lalu, korban AD (17) sedang main handphone dirumahnya diruang tengah. Kebetulan saat itu korban AD (17) hanya berdua dengan pelaku JB (40) dirumahnya, sementara sang ibu korban sedang pergi kerumah bibi korban .
“Tiba tiba pelaku JB (40) keluar dari kamar memanggil korban AD (17) untuk masuk ke dalam kamar. Awalnya korban menolak ajakan pelaku, namun pelaku memaksa korban sehingga korban masuk ke kamar dan pelaku langsung membuka pakaian korban dan menyetubuhi korban,” bebernya saat ditemui ditemui di Polres Baubau, Rabu (10/8/2022).
Sambungnya, setelah di setubuhi pertama kali, korban AD (17) langsung memakai pakaian, kemudian pelaku JB (40) menyampaikan kepada korban, agar tidak memberitahukan kepada siapapun atas perbuatan cabul yang dilakukannya.
“Pelaku kembali melakukan aksi kedua nya pada bulan Februari, saat itu korban sedang mengerjakan tugas sekolah nya. Kemudian pelaku (JB) kembali menyampaikan untuk tidak memberitahukan kepada ibu korban, sehingga korban takut dan tidak memberitahukan siapapun,” bebernya.
Atas kejadian tersebut, kata Erwin (sapaan Akrab) korban AD (17), mengalami perubahan secara psikis secara mendalam. Hingga pada tanggal 6 November 2021, korban merasa sakit pada perut sehingga korban menyampaikan kepada ibu korban.
“Karena terus merasakan sakit pada bagian perut, korban mula – mula pergi ke WC dan saat tiba di WC ternyata saat itu korban kaget karena dia melahirkan seorang bayi,” terang Erwin sembari menceritakan kejadian yang dialami korban AD (17).
Erwin kembali menjelaskan, setelah satu bulan kemudian, korban AD (17) dipanggil oleh anggota Polsek Lea – Lea, untuk memberikan keterangan terkait aduan masyarakat perihal korban melahirkan seorang bayi sedangkan korban tidak memiliki suami.
“Saat diintrogasi di Polsek Lea Lea Korban AD (17) belum berani mengakui bahwa pelaku adalah bapak kandung nya sendiri.
Apalagi, pelaku JB (40) saat diinterogasi, tidak mengakui perbuatan yang dia lakukan. Hingga akhirnya korban AD (17) dibawah ke polres Baubau, namun korban kembali belum mengakui karena merasa malu dan trauma, ” terangnya.
Namun, setelah dilakukan tes DNA, tegas Erwin, barulah korban AD (17) mengakui bahwa yang telah menyetubuhinya tak lain adalah bapak kandungnya sendiri.
” Atas perbuatan pelaku JB (40) dijerat dengan Pasal 76 D Jo 81 Ayat (1). (3) UU RI NO 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Ancaman Hukuman dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000 000 (lima milyar rupiah). Karena kejadiannya tersebut dilakukan oleh orang tua sendiri pidananya di tambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman, ” pungkasnya.







