UfukNews. Com, BAUBAU – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kokalukuna, melakukan pembekalan atau bimbingan teknis (bimtek) terhadap enam (6) anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang telah dilantik, di Aula Kantor Kecamatan Kokalukuna, Senin, (6/2/2023).
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kokalukuna, Erwin Julianto S.H mengatakan, anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang terpilih, harus melaksanakan prosedur yang berlaku. Hal itu sesuai dengan Undang – Undang No 7 Tahun 2017 mengenai tugas, kewajiban, dan kewenangan.
“Yang terpenting adalah anggota Panitia Pengawas Kelurahan/Desa, harus selalu berkoordinasi dengan satu tingkat diatas nya. Sehingga tugas – tugas yang mereka lakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” Kata Erwin Julianto. (06/02/2023)

Pria yang akrab disapa Erwin menjelaskan, langkah – langkah teknis yang dilakukan anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), saat dilapangan seperti mengambil 10 sample untuk satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan juga melakukan pengawasan terhadap Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
“Tujuan anggota Pengawas Kelurahan/Desa melakukan pengumpulan 10 sample, bertujuan agar Panwas mendapatkan bahan perbandingan pengawasan terhadap kinerja yang dilakukan Pantarlih, ” imbuhnya.
Erwin menambahkan, terkait pelanggaran – pelanggaran yang mungkin dilakukan, pihaknya akan arahkan kepada PKD untuk melakukan pencegahan, jika tidak didengar oleh Pantarlih atau PPS kami akan lakukan tindakan.
Sementara itu, Kordiv P3S, Sarmin S.pd mengatakan, bimbingan teknis (bimtek) ini, dalam rangka untuk memberikan penguatan kepada jajaran Bawaslu kota Baubau dalam hal ini pengawas kelurahan/Desa (PKD).
“Ada dua fokus yang kami sampaikan, yakni pencocokan Data Pemilih Tetap (DPT) di Pantarlih dan kedua adalah verivikasi faktual DPT. Ini menjadi kawajiban kami memberikan penguatan kepada jajaran pengawas pemilu, dalam rangka pelaksanaan tugas sehingga bisa melaksanakan tugas sesuai mekanisme,” terangnya.

Sambungnya, terhadap temuan hasil pengawasan yang jika nantinya ada dugaan pelanggaran. Maka ada dua hal yang dilakukan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). Pertama yakni, menyampaikan saran perbaikan kepada Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kedua, menyampaikan informasi kepada pengawas kecamatan.
“Hal yang dilakukan saat melakukan pengawasan, adalah identitas dimana mereka sebagai pengawas pemilu. Yang kedua menyiapkan alat kerja, serta menyiapkan Handphone (HP) untuk merekam baik dalam dokumentasi foto atau video pada saat proses pelaksanaan pengawasan terhadap tahap pencocokan dan penelitian data pemilu,” pungkasnya.







