Jalan Tengah Pemilu Dengan Sistem Proporsional Terbuka Atau Tertutup 

Oleh : Roman Haderi, SH 

(Pengamat Sosial)

Bacaan Lainnya

UfukNews. Com, BAUBAU – Perdebatan tentang “racikan” system pemilu kembali mengemuka. Setelah usulan dari kubu partai PDI Perjuangan, untuk kembali mJalan Tengah Pemilu Dengan Sistem Proporsional Terbuka Atau Tertutup penggunakan system proporsional tertutup alias hanya mencoblos gambar partai mendapatkan reaksi penolakan dari 8 (delapan) partai politik di Indonesia.

Dimana, alasan PDIP mendukung system proporsional tertutup karena menganggap system proporsional terbuka justru melahirkan praktik nepotisme. Yang mana politikus pada akhirnya hanya mengandalkan popularitas semata, walaupun mengesampingkan ideology partai. Dengan kata lain, politikus menjadi tidak ideologis lagi.

Sejarah perdebatan tentang system pemilihan umum bagi anggota legislative dapat di telurusi kembali dari tahun 2008. Dimana Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan atas pasal 214 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e UU No 10 Tahun 2008, tentang pemilu. MK mengabulkan system proporsional terbuka, dengan dasar pertimbangan bahwa pasal 22E ayat 1 UUD 1945 yang mengamanatkan agar pemilu diselenggarakan dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas prinsip demokrasi, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Bahwa pemilu dengan system proporsional terbuka, memberikan kebebasan kepada rakyat untuk menentukan calon legislatif yang di pilih. Sejak putusan MK itu hingga pemilu terakhir, system proporsional terbuka telah digunakan secara konsekwen hingga muncul kembali gugatan kontra untuk mengembalikan kepada system proporsional tertutup.

Gugatan atas pasal 168 ayat 2 UU Pemilu dianggap bertentangan dengan UUD 1945, dengan dalil bahwa partai politik memiliki fungsi merekrut calon anggota legislative yang memenuhi syarat dan kualitas. Oleh karena itu, partai politik yang menentukan caleg yang duduk di lembaga legislative.

System proporsional tertutup memberikan kedaulatan terhadap parpol, dengan demikian ada jaminan caleg yang duduk di legislative adalah politikus yang berkualitas bukan hanya popularitas semata. Ditambah tidak adanya ketentuan dalam konstitusi yang secara tegas mengamanatkan system proporsional terbuka yang bermuara pada suara terbanyak.

Menyimak silang pendapat diatas, penulis menilai bahwa di setiap kubu memiliki kebaikan pada porsinya masing-masing dan sesungguhnya kedua belah pihak telah mengabaikan perlunya maksimalisasi keuangan partai untuk mendorong kaderisasi di tubuh partai politik. Bahwa keterbukaan menjadi ruh dari pasal 22E UUD 1945 tidak boleh diabaikan.

Bahwa kita tidak sedang membeli kucing dalam karung. Namun bagaimana pula jika “kucing” tersebut nampak tetapi tidak memiliki kualitas yang baik. Maka disini kaderisasi menjadi kemestian yang menjadi solusi utama untuk mengatasi masalah ini secara substansial menyeluruh.

Bahwa saat partai politik cenderung abai terhadap kaderisasi. Padahal anggaran dari keuangan negara terus mengucur di kantong-kantong parpol.

Jika merujuk pada politik keuangan negara, maka budgeting by performance telah diabaikan selama ini. Penggunaan keuangan partai hanya dilihat dari jumlah konstituen semata, tanpa memperhatikan aspek lain misalnya asas manfaat penggunaan keuangan partai.

Banyak kasus keuangan partai hanya menjadi santapan para pengurus tanpa pertanggungjawaban yang berarti. Sejauh ini, jarang ada pemeriksaan yang intensif dan investigative terhadap keuangan partai politik. Akibatnya, penggunaan keuangan partai secara ugal-ugalan terjadi.

Mempertimbangkan proporsi yang pantas untuk anggaran pengkaderan dalam partai politik menjadi kemestian (Keharusan). Perlu adanya norma yang mengikat partai politik, untuk menggunakan anggaran partai sebagai lokomotif, dengan tujuan untuk menggejot kaderisasi agar tercipta kader-kader partai yang kompeten. Sehingga walaupun dilakukan secara terbuka, masyarakat tidak lagi memilih kucing dalam karung semata.

Jadi perdebatan bukan pada system lagi, melainkan pada norma baru untuk menciptakan kualitas kader yang dapat di pilih secara terbuka dengan suara terbanyak. Karena system proporsional tertutup, juga bukan barang baru. Sejak masa orde baru cara ini sudah dilakukan dan apakah efektif ?. Justru makin membuat jarak antara rakyat dengan wakilnya. Karena bukan lagi atas kehendak rakyat secara bebas sebagaimana amanah konstitusi tetapi kehendak parpol.

Peningkatan kualitas kader melalui kaderisasi yang kontiyu adalah hal yang luput selama ini. Padahal partai politik sudah diberikan budget untuk itu. Dengan demikian, perumusan norma penggunaan keuangan parpol untuk pengkaderan dengan evaluasi dan investigasi dari pengawas keuangan negara wajib dipertimbangkan. (***)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *