Foto. Ilustrasi Air Permukaan
UfukNews. Com, KENDARI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya akan mengoptimalkan pendataan dan penghitungan kembali pajak air permukaan (PAP) di Sultra.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra Drs. Muhammad Djudul, MSi mengatakan, pemetaan ini nantinya bertujuan sebagai penyesuaian kondisi pemanfaatan Air Permukaan mengingat telah ditetapkannya Pergub No.39 Tahun 2022 tentang Pemungutan Pajak Air Permukaan dengan adanya perubahan Nilai Perolehan Air (NPA) pada klasifikasi sektor perusahaan.
“Pajak air permukaan kita sudah melakukan pemetaan. Dan ini memang harus dilakukan, agar dapat meningkatkan PAD,” tutupnya.
Untuk diketahui, Pajak Air Permukaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan yang berasal dari semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun darat.
Pajak Air Permukaan atau PAP telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Awalnya dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Permukaan bernama Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (PPPABTAP). Namun dalam undang-undang terakhir yakni UU Nomor 28 tahun 2009, PPPABTAP terbagi menjadi dua jenis pajak, yaitu Pajak Air Bawah Tanah (PABT) dan Pajak Air Permukaan (PAP).
Berdasarkan undang-undang tersebut, PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Lalu, air permukaan yang dimaksud dalam undang-undang tersebut adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.
Objek dan Subjek PAP
Pada Pasal 21, objek dari pajak ini adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Sedangkan yang tidak termasuk dalam objek pajak ini adalah:
Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, dengan tetap memerhatikan kelestarian lingkungan dan peraturan perundang-undangan.
Pengambilan dan/atau air permukaan lainnya yang ditetapkan dalam peraturan daerah.
Lalu pada pasal 22, subjek PAP adalah orang pribadi atau badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Wajib pajak PAP sendiri adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
a. Kelompok Pengguna Air Permukaan
Siapa saja yang dianggap sebagai pengguna air permukaan dan harus membayar pajaknya pada pemerintah daerah? Lebih jelasnya disebutkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia nomor 15/PRT/M/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan. Pada pasal 7, disebutkan kalau pengguna air permukaan dilihat dari jenis kegiatan atau kegiatan usaha yang dilakukan, di antaranya:
1. Sosial.
2. Perusahaan non-niaga.
3. Niaga atau perdagangan atau jasa.
4. Industri atau penunjang produksi.
5. Pertanian termasuk perkebunan, peternakan, dan perikanan.
6. Tenaga listrik (pembangkit listrik tenaga air).
7. Pertambangan.
Dari tujuh (7) jenis kegiatan atau kegiatan usaha yang disebutkan, usaha yang dikenakan PAP adalah perusahaan non-niaga (PDAM), perusahaan niaga, industri atau penunjang produksi, pertanian, tenaga listrik, dan pertambangan. Sedangkan jenis usaha atau kegiatan usaha sosial dan perusahaan non-niaga di luar PDAM tidak dikenakan PAP.
b. Penentuan Nilai Perolehan Air Permukaan
Lalu, bagaimana cara menghitung PAP ini? Berdasarkan pasal 23 dalam undang-undang yang sama, dasar pengenaan PAP adalah nilai perolehan air permukaan (NPAP). NPAP sendiri diperoleh dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor berikut:
1. Jenis sumber air.
2. Lokasi sumber air.
3. Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
4. Volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan.
5. Kualitas air.
6. Luas area tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
7. Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
Besar nilai perolehan air permukaan ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah. Karena itu, nilai perolehan satu daerah dengan lainnya dapat berbeda. Namun dalam menghitung dan menentukan NPAP, pemerintah daerah dapat mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia nomor 15/PRT/M/2017 tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan.
Rumus dan Contoh Perhitungan PAP
Tarif PAP ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.
Ternyata, ada pajak yang harus Anda bayar jika menggunakan atau memanfaatkan air permukaan. Untuk dapat membayarnya, terlebih dahulu harus mengetahui NPAP di wilayah tempat usaha Anda berdiri. Anda dapat mencari tahunya langsung ke pemerintah daerah setempat. Lalu, hitung sesuai rumus yang ada dan bayar tepat waktu.







