UfukNews. Com, BAUBAU – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Baubau bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Baubau, berhasil menangkap seorang pelaku residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial RN (20) atas dugaan kepemilikan dan pengedaran narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Baubau, AKP Muhammad Salman mengatakan, proses penangkapan tersangka (RN) berawal pada hari Sabtu (29/4/2023 ) sekitar jam 14.40 Wita. Saat tersangka (RN) hendak mencuri di Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio atas laporan dari masyarakat setempat.
” Sedangkan kronologis penangkapan, bermula saat anggota Polres Baubau sementara melakukan patroli di seputaran tanggul Kelurahan Bataraguru. Saat itu, tersangka berada di dekat tanggul kali kaliwu – liwu. Mengetahui adanya keberadaan aparat, tersangka (RN) sontak melarikan diri dan saat itu juga aparat langsung berusaha melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka (RN) dalam perkara dugaan pencurian elektronik, ” beber Salman, (9/05/2023).

Setelah ditangkap, kata Salman, tersangka langsung dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan. Saat itu, pihaknya berhasil menemukan sebuah tas samping hitam, dimana didalamnya terdapat pembungkus rokok sampoerna putih, berisi satu saset bening kecil butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
” Diitangan tersangka (RN) , ditemukan sebanyak 16 pembungkus sosis. Didalam nya masing masing berisi potongan pipet warna hijau, berisi saset bening kecil berisi butiran kristal narkotika sabu. Satu saset bumbu penyedap rasa Indomie berisi potongan Pipet hijau, didalam nya terdapat satu saset plastik bening kecil narkotika sabu dengan jumlah paket saset yang berisi butiran kristal narkotika jenis sabu, ” ujar Salman.
Sambungnya, saat dijumlahkan, sebanyak 18 paket dengan berat bruto 6,70 gram. Pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa pembungkus, dua potong pipet, sendok sabu, satu buah hp realmi warna hitam.

” Tersangka (RN) bersama barang bukti, diamankan dan dibawah di Mapolres Baubau guna melakukan proses hukum lebih lanjut.
Saat ini tersangka (RN) saat ini telah diamankan di Rutan Polres Baubau dan akan dikenakan sanksi pidana sesuai, pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, ” tutupnya.







