Dishut Sultra Dampingi 264 Kelompok Masyarakat Perhutanan Sosial

UfukNews. Com, KENDARI – Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, saat ini sedang melakukan pendampingan terhadap Kelompok Masyarakat Perhutanan. Sosial. Sampai saat ini, menurut data Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara Kelompok Masyarakat Perhutanan Sosial sebanyak 264 kelompok. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara Ir. Sahid melalui Kepala Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat dan Tenurial Kawasan Hutan Sosial Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara Ardiansyah.

” Ini sudah ada izin dari Kementerian Kehutanan dan ini tersebar di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara, ” terang Ardiansyah, (18/05/2023).

Kata Ardiansyah, tujuan dibentuknya kelompok Masyarakat Perhutanan Sosial adalah untuk memanfaatkan kawasan secara ekonomis dilain pihak menjaga kawasan hutan.

“Karena konsep pengelolaan hutan, tidak akan berhasil jika hanya dilakukan pelarangan. Namun dengan melibatkan kelompok masyarakat, akan terjadi simbiosis mutualisme. Dalam hal ini masyarakat dapat memanfaatkan hasil hutan, seperti memanfaatkan lahan hutan dibidang pertanian dan perkebunan atau perikanan, akan tetapi dikombinasikan dengan tanaman kehutanan, “ jelasnya.

Lanjutnya, dimana tujuan akhirnya dapat menjaga kelestarian kawasan hutan. Kelompok Masyarakat Perhutanan Sosial  mengelola hutan dan menjaga kelestarian kawasan hutan.

“ Dengan adanya program perhutanan sosial ini yakni memberikan akses kepada masyarakat seluas luasnya dengan aturan main. Dalam hal ini setiap kelompok masyarakat dapat menjaga kawasan hutan serta hanya mengolah kawasan hutan dengan tanaman yang bermanfaat, “ imbunya.

Sambung Ardiansyah, kurang lebih seluas 100.000 hektar yang ada di Sulawesi Tenggara dan sudah dikelola oleh kelompok masyarakat. Dari kawasan seluas ini, yang telah disebutkan diatas jika dikelola dengan sebaik,  akan memberikan nilai ekonomis yang sangat signifikan.

“ Memang izinnya mengelola hutan ini selama 35 tahun, namun setiap lima tahunnya akan dilakukan evaluasi. Kami dari Dinas Kehutanan selalu melakukan pendampingan kepada kelompok masyarakat. Dalam hal ini, terhadap penguatan terhadap kelembagaan, tata kelola kawasan, serta tata kelola usaha hutan, “ tutup Ardiansyah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *