UfukNews. Com, KENDARI – Pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Tenggara mendapat kabar gembira dimana mulai 22 Mei hingga 31 Juli 2023, Pemprov Sultra akan melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda Sultra Drs. Muhammad Djudul MSi mengatakan, pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut, termasuk keringanan dan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sanksi Administrasi, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya.
” Adapun pemutihan pajak kendaraan tersebut sesuai Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 268 Tahun 2023, tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya, “imbuhnya. (21/05/2023)
kata Djudul, pemberian keringanan dan pembebasan tunggakan pajak dapat dilakukan serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah (UPT BAPENDA), juga secara online melalui aplikasi SIS Online SAMSAT Provinsi Sulawesi Tenggara.
” Adapun pemutihan pajak kendaraan tersebut sesuai Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 268 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya,” jelasnya.
Muhammad Djudul mengajak masyarakat memanfaatkan moment pemutihan ini karena sangat menringankan beban masyarakt.
“Ini sebagai bentuk rasa peduli perhatian Gubenur Sulwesi Tenggara H. Ali Mazi terhadap masyarakat Sulawesi tenggara,” ujarnya.
Untuk diketahui, adapun beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk dapat memutihkan pajak kendaraan yaitu Fotocopy KTP STNK (asli), Laporan kehilangan dari kepolisian (bagi kendaraan bermotor yang hilang STNK) BPKB (asli dan/atau fotocopy).
Pemberian keringanan dan pembebasan tunggakan pajak dapat dilakukan serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah (UPT BAPENDA), juga secara online melalui aplikasi SIS Online SAMSAT Provinsi Sulawesi Tenggara.







